Prosumut
Pemerintahan

Pansus P2K DPRD Medan Sidak ke Pasar Petisah dan Pusat Pasar, Temukan Kelengkapan Pemadam Kebakaran Tak Berfungsi

PROSUMUT – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan, Selasa 19 Agustus 2025.

Dalam sidak tersebut, kelengkapan pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar sangat memprihatinkan. Hydrant dan tandon (tempat penampungan air) tidak berfungsi.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution mengatakan, selain kelengkapan pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada di pasar tersebut. Kondisi ini jelas sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran.

“Kami benar-benar prihatin melihat fasilitas pemadam kebakaran di sini, karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko Medan.

Akan tetapi, ternyata Pemko Medan tidak siap. Kita juga mau melihat sejauhmana kepedulian Pemko mencegah kebakaran,” ucapnya

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyampaikan hal yang sama. Lailatul berharap adanya bentuk perhatian dari Pemko Medan.

“Setelah kita melihat secara langsung fasilitas atau alat pencegahan pemadam kebakaran milik Pemko Medan, kita sangat miris dan prihatin karena benar-benar tidak layak karena sudah tidak berfungsi.

Pun begitu, kami berharap agar persoalan ini menjadi perhatian wali kota Medan untuk dilakukan pembenahan karena Ranperda ini usulan dari Pemko Medan.

Jadi, harus dilakukan pembenahan sebagai bentuk percontohan juga kepada para pengelola gedung,” kata dia.

Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede mengatakan untuk hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun. Namun alat pompanya tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan.

Begitu juga hydrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit, juga tidak bisa digunakan. Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar.

Kepala Dinas P2K Kota Medan, M Yunus mengingatkan bahwa pada draft Ranperda ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung.

‘”Kami hanya bisa melakukan pengawasan, untuk anggaran alat pemadam kebakaran ditampung di instansi masing-masing,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Konten Terkait

Baznas Salurkan Zakat Kepada 39 Orang Mahasiswa Asal Labuhanbatu

Editor Prosumut.com

Pelatihan Kapasitas Kader, TP PKK Batubara Raih 3 Kategori Juara 

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Hadiri Upacara Pembukaan Diktuba Polri di Hinai

Editor Prosumut.com

Terhitung Hingga 19 Maret 2020 Kota Tebingtinggi Negatif Covid-19

admin2@prosumut

Hari Ibu, PKK Labuhanbatu Gelar Rapid Test Gratis

Editor Prosumut.com

Pelajar Ichikawa Diharapkan Selalu Ingat Kota Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara