Prosumut
Public Service

Pakpak Bharat Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Soal Pelayanan Publik 2019

PROSUMUT – Pemkab Pakpak Bharat bersama 59 pemerintah kabupaten lainnya di Indonesia, meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tahun 2019.

Sedang 12 kabupaten/kota lain yang disurvei di Sumut, masih belum mampu memperbaiki pelayanan publiknya, karena belum mampu meraih predikat kepatuhan tertinggi terhadap pelayanan publik.

Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Pelayanan Publik itu, diterima langsung oleh Plt Bupati Pakpak Bharat Asren Nasution yang diserahkan anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Penanggungjawab Survei Kepatuhan Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala menjelaskan, penganugerahan predikat kepatuhan tersebut, dilakukan berdasarkan hasil Survei Kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2019.

Survei sejak Juni 2019 itu, dilakukan di 199 pemerintah kabupaten (Pemkab) dan 49 pemerintah kota (Pemko) di Indonesia.

Namun, dari 199 Pemkab yang disurvei, hanya 60 Pemkab yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), termasuk di antaranya Pemkab Pakpak Bharat. Sedang dari 49 Pemko yang disurvei di Indonesia, hanya 12 Pemko yang meraih predikat kepatuhan tinggi.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, di Sumut sendiri, ada 13 kabupaten/kota yang disurvei tahun 2019.

Ke 13 kabupaten/kota itu adalah,L Pemkab Pakpak Bharat, Pemko Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Nias Selatan, Asahan, Pemko Tanjungbalai, Pemko Padangsidimpuan, Tobasa, Taput, Karo, Labuhanbatu dan Pemko Tebingtinggi.

Namun, dari 13 kabupaten/kota itu, hanya Pakpak Bharat yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedang 12 kabupaten/kota lainnya, masih belum mampu memperbaiki pelayanan publiknya.

Abyadi menilai, banyaknya Pemkab/Pemko yang belum berhasil memperbaiki pelayanan publiknya itu, menjadi indikator kurangnya komitmen kepala daerahnya untuk memperbaiki pelayanan publiknya sesuai UU No 25 tahun 2009.

“Tentu ini kondisi yang tidak menggembirakan. Para pimpinan daerah kita belum memiliki komitmen kuat memberi layanan yang baik kepada masyarakat sesuai UU Pelayanan Publik,” kata Abyadi Siregar melalui telepon selular. (*)

Konten Terkait

Danramil 07/Perbaungan Beri Pemahaman Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 1 Perbaungan

Ridwan Syamsuri

Pemko Medan dan Kodim 0201 BS Lanjut Bersihkan Sungai

Editor prosumut.com

Tantangan Perluasan Digitalisasi Layanan Kesehatan Program JKN-KIS

Editor prosumut.com

Tagihan Air Rp4,2 Juta, Pelanggan Laporkan PDAM Tirtanadi

Editor Prosumut.com

25.944 Pelanggan di Medan Gunakan Gas dari PGN 

Editor prosumut.com

BP Jamsostek Sumbagut: Peningkatan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara