Prosumut
Hukum

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

PROSUMUT – Polres Binjai menetapkan tiga tersangka kepada Burhan (Menejer Operasional), Lismawarni (Menejer Personalia) dan Indramawan (Direktur) PT Kiat Unggul. Ketiganya dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, semula dua tersangka yang ditangkap. Masing-masing Lismawarni dan Burhan. Sedangkan Indramawan, katanya, sempat berupaya melarikan diri.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

“Ada upaya melarikan diri. Tim kami langsung meluncur dan melakukan pengejaran,” ujarnya, Senin 24 Juni 2019.

Ketiga tersangka dijerat pasal pasal berlapis. Pertama Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Kedua Pasal 188 KUHP.

Ketiga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat UU Perlindungan anak Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002‎.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Pasal 61, 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan.

‎Diketahui, 30 nyawa terpanggang di dalam pabrik rumahan perakitan mancis, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jum’at (21/6/2019).

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Sebanyak 25 korban merupakan orang ‎dewasa dan lima anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tujuh jasad di antaranya sudah disemayamkan.(*)

Konten Terkait

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor prosumut.com

Video Plesetan Mars ABRI Viral, Dosen UNJ Sahabat Rocky Gerung Diboyong ke Mabes Polri

Val Vasco Venedict

Wiranto Akui Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi…

Editor prosumut.com

Pikul 170 Kg Ganja, Dua Terdakwa Disidang

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

GMNI Tagih Janji Kapolda Sumut Ihwal Berantas Kejahatan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara