Prosumut
Hukum

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

PROSUMUT – Polres Binjai menetapkan tiga tersangka kepada Burhan (Menejer Operasional), Lismawarni (Menejer Personalia) dan Indramawan (Direktur) PT Kiat Unggul. Ketiganya dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, semula dua tersangka yang ditangkap. Masing-masing Lismawarni dan Burhan. Sedangkan Indramawan, katanya, sempat berupaya melarikan diri.

“Ada upaya melarikan diri. Tim kami langsung meluncur dan melakukan pengejaran,” ujarnya, Senin 24 Juni 2019.

Ketiga tersangka dijerat pasal pasal berlapis. Pertama Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Kedua Pasal 188 KUHP.

Ketiga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat UU Perlindungan anak Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002‎.

Pasal 61, 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan.

‎Diketahui, 30 nyawa terpanggang di dalam pabrik rumahan perakitan mancis, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jum’at (21/6/2019).

Sebanyak 25 korban merupakan orang ‎dewasa dan lima anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tujuh jasad di antaranya sudah disemayamkan.(*)

Konten Terkait

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor prosumut.com

Dilaporkan ke Ombudsman, Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Ada Kecurangan

Editor prosumut.com

Kacab BRI Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta

Ridwan Syamsuri

Terkait Perizinan Bermasalah di Deliserdang, Syarifah Akui Diperiksa Jaksa

Editor Prosumut.com

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

Editor prosumut.com

Lapas Binjai Gelar Program Pelatihan Kerja

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara