PROSUMUT – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Serdangbedagai yang terdiri dari Kepolisian, Bawaslu, BKD, Panwascam dan lainnya sore tadi melakukan Operasi Tangkap Tangan di satu rumah warga di Dusun IA, Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan, Selasa 8 Desember 2020.
Dalam penggerebekan ini, Gakkumdu Serdangbedagai (Sergai) menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar yang diletakkan di atas meja rumah Paijo, Warag Dusun IA Sukasari.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata mengatakan setelah menerima informasi dari warga, kita langsung berkoordinasi dan turun ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar diatas meja.
“Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, Pak Paijo, uang itu diserahkan dari Kiswanto,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pak Paijo, AKP Pandu Winata menuturkan beliau diarahkan memilih pasangan calon nomor urut 02, Soekirman-Tengku Ryan.
“Ini akan kita tindaklanjuti, kita sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwascam. Karena memang orang yang memberi tidak berada di tempat dan langsung pergi setelah meletakkan uang di atas meja,” jelasnya.
Polres Sergai juga sudah melakukan gelar pasukan dibantu oleh Brimob dan personel dari daerah lain.
“Kita all out, kita akan lakukan operasi terus dan kita jamin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Sergai Elsuhaimi mengatakan tindak pidana money politic dipastikan dilarang keras dan jatuh ke ranah hukum atau tindak pidana.
“Hingga kini baru ada satu ini yang kita dapat infonya, dan kita akan terus melakukan patroli bersama tim Gakkumdu,” jelasnya.
Ia menambahkan akan melakukan penyelidikan dan akan menindak yang melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita lakukan sosialisi terus mengenai bahaya money politic sehingga terpilih pemimpin pilihan rakyat,” tutupnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :