Prosumut
Hukum

Orang Kepercayaan Eks Bupati Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun

PROSUMUT –&nbsp Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Thamrin Ritonga dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti ikut serta terlibat kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dalam sidang yang berlangsung diruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Mei 2019.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap jaksa KPK Mayhardi Indra Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Thamrin telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” beber jaksa.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Disebutkan jaksa, Thamrin Ritonga dalam kasus ini terlibat membantu Pangonal menerima suap dari rekanan Asiong, yang besarannya mencapai Rp42 miliar dan SGD 218 ribu dalam pengadaan proyek di Labuhanbatu selama 2016-2018.

Jaksa menambahkan, hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak menikmati uang korupsi tersebut.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan uang pengganti.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Atas tuntutan jaksa, pada Kamis pekan depan, Thamrin akan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, tampak Thamrin dipeluk anak dan istri serta anaknya. Thamrin tak banyak berkomentar, ia sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Allah SWT.

Thamrin Ritonga bersama-sama dengan Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan, menerima pemberian uang dari Efendy Sahputra alias Asiong (vonis terpisah), selaku kontraktor.(*)

Konten Terkait

Terbukti Bersalah, KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar

admin2@prosumut

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Oknum Jaksa Kejari Belawan Dituding Peras Keluarga Terdakwa Rp10 Juta

Ridwan Syamsuri

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor prosumut.com

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ Rp772 Juta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara