Prosumut
Hukum

Orang Kepercayaan Eks Bupati Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun

PROSUMUT –&nbsp Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Thamrin Ritonga dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti ikut serta terlibat kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dalam sidang yang berlangsung diruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Mei 2019.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap jaksa KPK Mayhardi Indra Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Thamrin telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” beber jaksa.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Disebutkan jaksa, Thamrin Ritonga dalam kasus ini terlibat membantu Pangonal menerima suap dari rekanan Asiong, yang besarannya mencapai Rp42 miliar dan SGD 218 ribu dalam pengadaan proyek di Labuhanbatu selama 2016-2018.

Jaksa menambahkan, hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak menikmati uang korupsi tersebut.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan uang pengganti.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Atas tuntutan jaksa, pada Kamis pekan depan, Thamrin akan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, tampak Thamrin dipeluk anak dan istri serta anaknya. Thamrin tak banyak berkomentar, ia sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Allah SWT.

Thamrin Ritonga bersama-sama dengan Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan, menerima pemberian uang dari Efendy Sahputra alias Asiong (vonis terpisah), selaku kontraktor.(*)

Konten Terkait

Polres Binjai Dikirim Papan Bunga Ucapan Terima Kasih

Ridwan Syamsuri

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com

Lagi, Ada 4 Pejabat dan 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

Editor prosumut.com

Terkait Lelang Jabatan 3 Kadis Pemko Medan, Dua Nama Mencuat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara