Prosumut
Pemerintahan

Ombudsman Sumut-Inspektorat Bersinergi, Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat

PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemprov Sumut terus meningkatkan sinergi guna memperkuat kedua institusi pengawas tersebut dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Komitmen untuk bersinergi itu terungkap dalam pertemuan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut di Kantor Inspektorat Pemprovsu, Selasa 19 Januari 2021.

Dalam pertemuan itu, tim Ombudsman dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean, Florencia Sipayung, Ricky Nelson Hutahaean dan Dody Permana.

Sedangkan Inspektorat Pemprovsu dipimpin Inspektur Pembantu (Irban)-II Yilpipa Munandar, auditor Hafidz dan Dedi Sutendi serta Reiza Amien Nasution.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sebetulnya sinergi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut selama ini sudah terbangun baik. Hal itu terlihat dari penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman.

“Jadi, ada beberapa laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman Perwakilan Sumut, bisa diselesaikan setelah proses penanganannya dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sumut. Seperti laporan masyarakat yang pernah ditangani Ombudsman di Labuhanbatu, Asahan maupun di lingkungan Pemprov Sumut sendiri,” jelas Abyadi.

Karena itu, lanjut dia, untuk percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, maka peningkatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat demikian sangat penting. Bahkan, sejak pertengahan tahun 2020 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menguatkan kerjasama dengan Inspektorat se Pemkab Pemko se-Sumut.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya

“Saat ini, Ombudsman Sumut dan teman-teman Inspektorat sudah membentuk focal point. Ini adalah semacam kontak person Ombudsman di lingkungan pemerintah daerah yang tujuannya untuk mempermudah penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat,” kata Abyadi.

Menurut dia, karena demikian pentingnya sinergi Ombudsman dan Inspektorat ini dalam menyahuti laporan masyarakat atas layanan publik, sehingga sepakat agar sinergi ini terus ditingkatkan. “Diharapkan sinergi ini akan semakin meningkatkan persentase penyelesaian laporan masyarakat yang selama ini dilaporkan ke Ombudsman maupun ke Inspektorat,” tukasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya

Untuk diketahui, hampir setiap tahun pemerintah daerah merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Tahun 2020 misalnya, dari 214 laporan yang ditangani Ombudsman Sumut, 44,8 persen merupakan laporan terkait pemerintah daerah. Disusul Kelompok instansi dengan 14,8 persen laporan.

“Atas dasar data dan fakta laporan inilah, sehingga kami melihat pentingnya penguatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat dilakukan,” tandas Abyadi. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Gubernur Lantik Bupati-Wakil Bupati Sergai Periode 2021-2024

Editor Prosumut.com

Perda APBD 2023 Langkat Disahkan, Instansi harus Serius

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Sambut Kunker Pangdam I/BB

admin2@prosumut

APBD Langkat 2021 Rp1,8 T

Editor Prosumut.com

Soal Suksesi FDT 2019, Ketua DPRD  Minta Gubernur Tegur Bawahannya

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Buka Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara