PROSUMUT – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus empat orang pemilik narkotika jenis sabu, Rabu 8 Mei 2019. Dua diantaranya merupakan oknum TNI dan Aparatur Sipil Negera (ASN).
Kepala BNN Kota Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto mengatakan, awalnya petugas menangkap ASN berinisial AA (40).
“Dari ASN yang berdinas di Sekretariat Pemko Tebingtinggi ini, petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram,” ujar Kompol Bambang, Jumat 17 Mei 2019.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AA di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi. Dari rumah AA, petugas kembali mendapati 11,04 gram sabu.
“AA tertangkap berkat informasi masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di wilayah itu. Kemudian petugas BNNK Tebingtinggi melakukan undercover buy untuk menangkap tersangka AA,” jelas Kompol Bambang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah mertua AA di Jalan Sakti Lubis, berdasarkan keterangannya.
Di rumah mertua AA yang juga dijadikan usaha warung internet (warnet), petugas mencokok seorang oknum TNI aktif berinsial SH (49).
SH tidak sendiri. Ia bersama dua warga Jalan Sakti Lubis Tebingtinggi berinisial AH (32) serta SA (33).
Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti 3 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram.
“Petugas sempat mengamankan lima orang tersangka laki laki. Namun karena petugas mendapatkan tersangka berinisial SH yang merupakan oknum TNI, membuat satu orang tersangka lainnya kabur,” urai Kompol Bambang.
“Karena keributan tersebut, anggota Subdempom Kota Tebingtinggi langsung mengamankan onkum TNI tersebut. Jika ingin konfirmasi anggota TNI tersebut silakan cari informasinya disana,” sambungnya.
Dijelaskan Bambang, barang bukti sabu semuanya seberat 13,00 gram berhasil diamanatkan petugas BNNK Tebingtinggi.
Kemudian, keempat tersangka diamankan untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, 3 orang positif narkoba dan 1 orang negatif.
“Yang negatif narkoba kita kembalikan ke keluarganya. Sehingga hanya 2 orang tersangka berinisial AA dan SA yang ditangani oleh BNNK Tebingtinggi,” jelas Kompol Bambang.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1. UU Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.(*)