Prosumut
Kriminal

Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Kepling

PROSUMUT – Oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan istrinya ke Propam Polrestabes Medan. Pasalnya, oknum penyidik yang disebut-sebut Aiptu A diduga selingkuh dengan wanita berinisial Y, yang dikabarkan oknum kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Tembung.

Menurut IR, istri oknum polisi itu, dugaan perselingkuhan suaminya telah berlangsung lama. Hal itu bermula dari ditangkapnya Y dan suaminya karena kasus narkoba pada 2019 lalu.

Sejak saat itu, Y sering bertemu dan komunikasi dengan A. Terhadap Y kemudian tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor. Sedangkan A ditahan.

“Dari kasus itu, suami saya dan si kepling itu jadi sering ketemu dan komunikasi,” kata IR kepada wartawan di Medan, Jumat 23 September 2022.

Dugaan perselingkuhan akhirnya terungkap pada Juli 2022 lalu. IR mendapatkan chatingan percakapan suaminya dengan Y dengan bahasa tak sewajarnya.

“Saya temukan chatingan mereka dengan bahasa sayang-sayangan. Apalagi itu namanya kalau bukan selingkuh,” ujarnya.

Atas dasar bukti chatingan itu, IR melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Medan pada awal September 2022.

Dia berharap suaminya dan oknum kepling diproses dan mendapat sanksi dari internal masing-masing.

Upaya agar suaminya dan Y diganjar sanksi telah dilakukan IR dengan berbagai cara, rermasuk mengintai hingga memergoki suaminya naik mobil Y. Bahkan camat Medan Tembung sudah disurati agar menindak Y.

“Saya mau suaminya saya dipindahkan (mutasi) dan si kepling itu dipecat. Saya pernah melihat mereka naik mobil si kepling itu,” ucapnya.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini mengaku belum menerima laporan tersebut.

“Saya belum ada menerima laporan itu Pak, saya lagi rapat,” katanya singkat.

Sementara itu, Camat Medan Tembung, Vianti Dewi Nasution memastikan Y sudah tidak menjabat kepling lagi. “Sudah tidak kepling lagi dia,” ucapnya lewat telepon seluler.

Vianti mengaku, Y sudah tidak kepling lagi baru-baru ini. “Sejak tanggal 19 September kemarin,” ungkapnya.

Kata Vianti, Y bukan dipecat melainkan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dia mengajukan pengunduran diri, kemudian kita buat surat pemberhentiannya sebagai kepling,” tandasnya. (*)


Editor : Muhammad Idris

Foto : Istimewa

Konten Terkait

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak 4 Jambret, 1 Tewas

admin2@prosumut

Sepanjang 2019, Terjadi 33.753 Kasus Kejahatan di Sumut

Editor prosumut.com

Tukang Cuci Pakaian Ketangkap Nyabu

Editor Prosumut.com