Prosumut
Kriminal

Nyambi Jual Sabu, Satpam Kota Binjai Diadili

PROSUMUT –  Sidang perdana kurir sabu seberat 955 gram mulai diadili atas nama terdakwa M Yunus (29) warga Jalan Umar Baki Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dalam persidangan terlihat terdakwa Yunus yang bekerja sebagai Security tersebut hanya tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan saat JPU membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi SH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Tarigan SH MH dalam dakwaannya mengatakan bermula pada hari Selasa (26/2/2019) sekira pukul 22.00 Wib, saksi Toga M Parhusip serta anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi bahwa terdakwa Yunus melakukan jual beli sabu di Jalan Garuda II Kecamatan Sei Semayang Kota Binjai tepatnya di pos security.

“Menanggapi Informasi tersebut, Saksi Toga yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut serta Tim menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan terdakwa Yunus sedang jaga/piket di pos Security.” Jaksa R Tarigan.

Saat di interogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan sabu di belakang rumahnya, lalu saksi Toga bersama Tim menuju rumah terdakwa dengan membawa terdakwa di Jalan Umar Baki Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

“Setelah dilakukan penggeledahan di belakang rumah terdakwa ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 955 gram,” beber Jaksa.

“Terdakwa Yunus mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari temannya bernama Mustafa (belum tertangkap) untuk diserahkan kepada orang lain sesuai dengan arahan Mustafa,” sambung Jaksa.

Selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa Yunus ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi kepolisian. (*)

Konten Terkait

Bentrok OKP di Medan, 15 Orang Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

5 Perampok Truk Kontainer Didor Polisi

Editor prosumut.com

Aksi Curanmor Terekam CCTV di Pusat Kota Binjai

Editor prosumut.com