Prosumut
Kriminal

Nilai Penjualan Ilegal Vaksin Covid-19 di Sumut Capai Rp271 Juta

PROSUMUT – Kasus penjualan ilegal vaksin Covid-19 oleh oknum ASN di Sumut, terungkap bahwa aksi tersebut telah berjalan sebanyak 15 kali vaksinasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan bahwa hasil penjualan ilegal vaksin Covid-19 oleh oknum ASN mencapai Rp271 Juta.

Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan, satu diantaranya (SW) adalah agen properti selaku pemberi suap, dimana vaksinasi dilakukan di sebuah perumahan.

Panca menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu SW (pemberi suap) koordinasi dengan IW (dokter di Lapas Tanjung Gusta) dan KS (dokter di Dinkes Sumut) sebagai penerima suap bersama SH (staf di Dinkes Sumut).

Padahal, seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar.

“Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000,” beber Kapolda, Jumat 21 Mei 2021. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Sergai Ringkus Kwartet Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Lima Pelaku Curas di Pool Bus Amplas Didor

Editor prosumut.com

Kasus Penjualan Bayi, Pelaku Jual Seharga Rp28 Juta

Editor Prosumut.com

Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

Ridwan Syamsuri

Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Komplek Malibu Polonia

admin2@prosumut

Ada Postingan Bendera Dibakar dan Rusak Foto Presiden-Wakil Presiden

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara