Prosumut
Kriminal

Nilai Penjualan Ilegal Vaksin Covid-19 di Sumut Capai Rp271 Juta

PROSUMUT – Kasus penjualan ilegal vaksin Covid-19 oleh oknum ASN di Sumut, terungkap bahwa aksi tersebut telah berjalan sebanyak 15 kali vaksinasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan bahwa hasil penjualan ilegal vaksin Covid-19 oleh oknum ASN mencapai Rp271 Juta.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan, satu diantaranya (SW) adalah agen properti selaku pemberi suap, dimana vaksinasi dilakukan di sebuah perumahan.

Panca menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu SW (pemberi suap) koordinasi dengan IW (dokter di Lapas Tanjung Gusta) dan KS (dokter di Dinkes Sumut) sebagai penerima suap bersama SH (staf di Dinkes Sumut).

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Padahal, seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar.

“Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000,” beber Kapolda, Jumat 21 Mei 2021. (*)

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Lima Pelaku Curas di Pool Bus Amplas Didor

Editor prosumut.com

Poldasu OTT 13 Kepsek dan 3 Pengurus K3S di Langkat

Ridwan Syamsuri

Curi 4 Kotak Amal Masjid di Pangkalanbrandan, 4 Remaja Ditangkap

admin2@prosumut

Buntut Perusakan Mobil BNNK Deliserdang, 2 Orang Ditangkap

admin2@prosumut

Buang Sabu ke Jalan, Ardiansyah Disergap Petugas

admin2@prosumut

Pelaku Pembunuh Dua Anak Tiri Diringkus

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara