Prosumut
Kriminal

Nilai Penjualan Ilegal Vaksin Covid-19 di Sumut Capai Rp271 Juta

PROSUMUT – Kasus penjualan ilegal vaksin Covid-19 oleh oknum ASN di Sumut, terungkap bahwa aksi tersebut telah berjalan sebanyak 15 kali vaksinasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan bahwa hasil penjualan ilegal vaksin Covid-19 oleh oknum ASN mencapai Rp271 Juta.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan, satu diantaranya (SW) adalah agen properti selaku pemberi suap, dimana vaksinasi dilakukan di sebuah perumahan.

Panca menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu SW (pemberi suap) koordinasi dengan IW (dokter di Lapas Tanjung Gusta) dan KS (dokter di Dinkes Sumut) sebagai penerima suap bersama SH (staf di Dinkes Sumut).

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Padahal, seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar.

“Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000,” beber Kapolda, Jumat 21 Mei 2021. (*)

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tahanan Kabur, Personel Polsek Medan Area Diperiksa Propam

admin2@prosumut

Johan Sembunyikan Sabu di Mulut

admin2@prosumut

Operasi Pekat Toba di Langkat Jaring 30 Pelaku Pungli

Editor prosumut.com

Kurir Ini Simpan 5 Bungkus Sabu di Paha

Editor prosumut.com

Edarkan Ganja, Nazaruddin Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Polres Langkat Gelar Operasi Zebra 2024

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara