PROSUMUT – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik Fitria Apriani Dalimunthe (34), warga Jalan Sempurna, Medan.
Seorang tersangka atas nama Syahru Ramadhan alias Aru (23), warga Jalan Jermal XV 90 Kelurahan Medan Tenggara ditangkap, sedangkan penadah mobil Datsun Go Panca tersebut masih dalam penyelidikan.
“Modusnya tersangka meminjam mobil korban untuk keperluan ke rumah sakit, namun sampai saat ini tidak dikembalikan. Kita masih mencari penadahnya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Kamis 30 April 2020.
Dijelaskan Yaqin, semula pada Selasa 31 Maret 2020 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka bersama adik kandungnya mendatangi kediaman korban. Selama ini, mereka sudah saling mengenal dan berteman.
Dalam pertemuan itu, tersangka meminjam mobil Datsun Go Panca putih nomor polisi BK 1460 FZ milik korban. Alasan tersangka, hendak mengantarkan orang tuanya ke rumah sakit di Jalan Imam Bonjol Medan.
“Karena sudah saling mengenal, korban memberikan kunci kontak berikut STNK kepada terlapor,” ungkap Yaqin.
Namun, sambungnya, sejak saat itu tersangka menghilang. Telepon seluler milik tersangka tak bisa dihubungi korban, sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Medan Kota dengan bukti LP/231/IV/2020/Polsek Medan Kota.
“Setelah hampir sebulan dalam penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sekitar kediamannya, kemarin. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 jo 378 KUHPidana,” pungkas Yaqin. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :