Prosumut
Kriminal

Miliki 0,82 Gram Sabu, Barus Diringkus Petugas Polres Tebingtinggi

PROSUMUT – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus DAB alias Barus (37) warga Jalan Abdul Hamid Kampung Karo, Lingkungan III, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, yang merupakan pemilik 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,82 Gram.

Kepada wartawan, Kasat Reserse Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu siang 19 Agustus 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan ini.

Diungkapkan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan bahwa pelaku berhasil ditangkap dikediamannya pada Selasa sore 11 Agustus 2020 sekitar pukul 15.40 WIB lalu.

“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, 1 lembar kertas TTS, 9 bungkus plastik kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop dari pipet plastik, 1 bungkus kotak rokok Lucky Strike, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna dan 2 buah mancis merk Tokai yang satu buah terpasang jarum suntik serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu dua lembar,” terang Nainggolan.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku DAB alias Barus mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli pelaku dari PS (belum tertangkap).

Selanjutnya pelaku DAB kembali menjual sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kepada orang yang tidak dikenalnya usai sabu tersebut dibagi-bagi menjadi paketan kecil.

Dibeberkan AKP Josua Nainggolan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi ke Satres Narkoba yang mengatakan jika di Jalan Abdul Hamid Kampung Karo ada pengedar sabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda GS Manullang bergerak kelokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan pelaku di kantung celana yang dikenakannya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tegas Kasubbag Humas. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Melawan Polisi, Buronan Pelaku Curanmor Didor

admin2@prosumut

Pria 44 Tahun Tewas Gantung Diri di Salapian Langkat

Editor Prosumut.com

Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

Ridwan Syamsuri

Bejat, Pemuda Ini Perkosa Nenek Sendiri

admin2@prosumut

Terduga Bom Bunuh Diri Disebut ‘Berubah’ Dalam Enam Bulan

Editor prosumut.com

Seorang Supir Tewas tak Jauh Dari Rumah, Penyebab Belum Diketahui

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara