PROSUMUT – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir beserta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil diminta membuat terobosan terbaru, bisa mengevaluasi keputusan mantan pejabat sebelumnya, atas perusahaan penerima nominatif lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 200 hektare (ha) di Desa Sena, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Setiap kebijakan mantan menteri maupun pejabat daerah bisa dievaluasi pusat demi kepentingan nasional. Selain itu, masyarakat akan mengapresiasi Kabinet Indonesia Maju ini bila lebih mengutamakan kepentingan rakyat atas lahan seluas 200 hektar tersebut. Keberpihakan terhadap rakyat ini dinantikan,” ujar Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat di Medan, Senin 28 Oktober 2019.
Gandi mengemukakan hal itu setelah meninjau lahan eks PTPN II di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Daerah itu merupakan bagian dari sengketa ribuan hektar lahan eks PTPN II. Banyak kasus sengketa lahan terjadi antara masyarakat dengan pihak swasta.
Bahkan, tidak sedikit lahan dikuasai oleh pengusaha karena memiliki kedekatan dengan pemerintah maupun lainnya. Rakyat kecil seakan tidak merasakan kehadiran pemerintah.
Gandi mengatakan, lahan seluas hektar yang dikabarkan akan diberikan untuk dikelola oleh pihak swasta tersebut, selama ini dikelola oleh masyarakat yang belum memiliki lahan.
Masyarakat menggunakan lahan itu untuk menambah penghasilan dari bertani.
Sehingga, lahan eks PTPN II yang masih dalam sengketa itu, dikhawatirkan menimbulkan konflik jika dikuasai pihak swasta.
“Erick Thohir dan Sofyan Djalil bisa mempertimbangkan potensi terburuk bila menyetujui lahan 200 hektar dari ribuan hektar lahan yang sudah habis masa hak guna usaha (HGU) itu. Kekhawatiran adanya benturan bila lahan diserahkan kepada perusahaan yang belum punya nama tersebut. Soalnya, masyarakat tidak akan rela melepas lahan yang selama ini dijadikan tempat menyambung hidup, justru diserahkan ke pihak swasta,” katanya.
Menurutnya, lahan itu lebih baik dibagi-bagikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada masyarakat sekitar yang belum memiliki tempat tinggal.
Pemberian lahan kepada masyarakat oleh pemerintah pusat juga merupakan bagian dari program Jokowi yang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, termasuk di Deli Serdang.
“Mengevaluasi keputusan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum. Kita pun meyakini jika Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut) yang dipimpin Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah akan mendukung program pemerintah pusat jika mengevaluasi pembagian lahan 200 hektar itu. Pemerintah kan ada untuk sejahterahkan rakyatnya,” sebutnya. (*)