PROSUMUT – Meski Kemenhub sudah mengeluarkan peraturan baru, harga tiket pesawat masih mahal. Harga yang ditetapkan maskapai saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.
Hal itu dibenarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kamis 11 April 2019.
“Jadi, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, kami (Kemenhub) dalam memeriksa tarif tiket pesawat ke maskapai penerbangan. Tarif pesawat tersebut masih belum memenuhi kebutuhan dan belum sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Karenanya Kemenhub akan meminta maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif pesawat mereka.
“Namun, penurunan harga tiket pesawat ini jangan sampai melebih tarif batas bawah agar tidak merugikan maskapai penerbangan juga. Kasihan juga mereka,” tutur dia.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen, seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut mereka, penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8/1999.
“Itu karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus,” ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim. (*)