PROSUMUT – Jakop Alamsyah Silitonga (40), mantan anggota polisi yang dipecat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, terpaksa ditembak paha kirinya oleh personel Polsek Medan Timur, Jumat siang 3 Juli 2020.
Mantan anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Simalungun ini ditembak, lantaran menyerang personel Polsek Medan Timur ketika ditangkap dari rumahnya di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Jakop dibekuk bersama dua rekannya, Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dan M Husein (41) warga Jalan Ampera IV, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli mendapatkan kabar adanya pesta narkoba di Jalan Bukit Barisan. Mendapat kabar tersebut, anggota langsung menuju lokasi.
“Begitu sampai di lokasi, petugas mencoba masuk ke rumah tempat pesta narkoba itu. Benar saja, petugas melihat Jakop bersama dua orang lainnya sedang mengonsumsi sabu-sabu,” ujar Arifin, Jumat sore.
Jakop dan kedua rekannya langsung diamankan. Namun, saat diborgol ternyata Jakop mengambil garpu sampah untuk menyerang petugas. Akan tetapi, personel langsung memberikan tembakan peringatan ke udara untuk menjatuhkan garpu tersebut.
“Perlawanan kembali dilakukan Jakop pada saat petugas mencari barang bukti, dia mengambil parang dan menyerang membabi buta. Karena itu, anggota terpaksa menembak paha kirinya hingga kemudian diringkus,” jelas Arifin.
Ia membeberkan, dari Jakop dan kedua rekannya disita barang bukti satu set alat hisap sabu yang masih terdapat sisa sabu, garpu sampah, parang dan sepeda motor BK 3799 AEQ.
“Tersangka Jakop merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun. Namun, pada 2018 divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan terkait perkara narkotika,” tukasnya. (*)