PROSUMUT – Edi Suwito alias Edi (37) seorang kurir sabu ditembak kakinya oleh tim opsnal Polsek Perbaungan karena berusaha melarikan diri dengan mencoba melawan polisi saat dilakukan pengembangan narkoba jenis sabu, Minggu 22 Maret 2020.
Sebelumnya, warga yang menetap dusun IX Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ini diringkus tim opsnal Polsek Perbaungan dikediamannya, karena mengedarkan sabu.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal sabu seberat 9,78 gram. 1 helai kilp plastik transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal sabu 0,55 gram.
Kemudian, 1 buah kotak rokok Magnum putih, 1 bal pelastik transparan ukuran kecil sebanyak 67 helai, 3 Plastik tranparan ukuran sedang, 1 buah sekop ujungnya runcing terbuat dari pipet yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang resah atas peredaran sabu di desa tersebut.
Berbekal info tersebut, polisi langsung bergerak menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan cara suveilance disekitar rumah tersangka. Sesuai dengan ciri-ciri tersangka, kemudian polisi langsung menggerebek dikediaman rumah tersangka.
Saat digerebek, tersangka sedang berada didapur rumahnya sambil menunggu pembeli, dari tangannya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Jadi total semua barang bukti yang diamankan dari tersangka ada sekitar 10,33 gram sabu,” kata Jhonson.
Jhonson mengungkapkan, saat polisi melakukan penyilidikan bahwa tersangka mengakui sabu itu diperolehnya dari Karmi warga Kecamatan Galang.
Saat dilakukan pengembangan terhadap Karmi menuju Galang, disitulah kesempatan tersangka Edi melarikan diri dengan mencoba melawan polisi, sehingga personil memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Kini tersangka, bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup, ungkap Kapolsek AKP Jhonson. (*)