PROSUMUT – Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasusnya, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Labusel.
“Kemarin sudah kami panggil, namun yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Rabu 14 April 2021.
Dia menyebut, karena ketidakhadiran tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.
“Kami akan agendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” ujar MP Nainggolan.
Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan.
“Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik,” tukasnya.
Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemkab Labusel.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar. (*)