PROSUMUT – Kabupaten Langkat yang memiliki 23 kecamatan 240 desa dan 30 kelurahan dinilai cukup layak dimekarkan. Wacana pemekaran Kabupaten Langkat inipun sempat bergulir hingga dibahas kalangan legislatif Provsu di Medan, beberapa waktu lalu.
Mantan Anggota DPRD Sumut, Yan Syahrin mendukung pemekaran daerah yang dijuluki Bumi Bertuah tersebut.
“Dengan adanya pemekaran, kita berharap daerah tertinggal dapat sejajar dengan daerah lainnya,” katanya, Sabtu (27/6/2019).
Dia juga berharap, pemerintah pusat dapat mencabut moratorium pemekaran kabupaten/kota. Bahkan, menurutnya, wacana pemekaran sudah pernah diembuskan oleh Bupati Langkat yang dijabat Syamsul Arifin.
Tapi nyatanya, wacana pemekaran itu belum juga terealisasi dan kini masih terus diharapkan masyarakat. Menurutnya, pemekaran Langkat diinginkan menjadi tiga daerah.
“Yaitu Kabupaten Teluk Aru, Langkat Hilir dan Langkat Hulu. Ini sempat dibahas beberapa kali ketika dipimpin H Samsul Arifin,” sambungnya.
Kabupaten Teluk Aru, katanya, memiliki sumber daya melimpah dan dapat menjadi sektor pendapatan untuk daerah tersebut. Ada berbagai sumber pendapatan untuk mewujudkan pemekaran.
Di antaranya, sumber minyak, gas bumi, pertanian, perkebunan sawit swasta, dan sekarang PLTU Pangkalan Susu. Baik PLTU 1, 2 dan PLTU 3, 4.
Dia menambahkan, pemekaran salah satu upaya untuk memajukan dan berkembangnya sebuah daerah yang sebelumnya tertinggal. Karena itu, pemekaran harus menjadi perhatian bersama.
“Pembangunan akan bisa dinikmati kalangan masyarakat luas terutama yang menyentuh pelosok desa dan pantai yang ada harus dimekarkan,” ucapnya.(*)