PROSUMUT – Polsek Medan Timur meringkus maling yang mencuri di rumah Jalan Prof HM Yamin Gang Titi Batu No. 7, Kecamatan Medan Timur.
Maling tersebut adalah Muhammad Zulfikri (37), yang diringkus dari rumahnya Jalan HM Yakub Gang Titi Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Tersangka mencuri di rumah korban Sukma Susanto (29) pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, dilaporkan korbannya lalu kita selidiki dan kita tangkap tersangka di rumahnya Kamis 17 Juni 2021,” ungkap Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Selasa 22 Juni 2021.
Arifin menjelaskan, tersangka beraksi ketika korban keluar dari rumah dengan suaminya. Setelah korban kembali ke rumah, melihat sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban mengalami kerugian berupa 1 unit televisi, tabung gas elpiji dan 10 pasang sepatu,” terangnya.
Disebutkan Arifin, tersangka kemudian menjual sebagian barang milik korban hingga mendapat uang sebesar Rp 850.000. Sedangkan sebagian lagi disimpan tersangka.
“Uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian untuk membeli sandal jepit serta kaos,” bebernya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka bersama beberapa barang bukti sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :