PROSUMUT – Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Ipda SPN Siregar, Selasa 9 Februari 2021 sore sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kini pelaku pencurian dengan pemberatan, Fauzan (20) warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang berhasil membobol toko ponsel hingga mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta rupiah ini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief, Rabu 10 Februari 2021 kepada wartawan mengatakan jika pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Ponsel milik Susanto (43) yang berada di Jalan Thamrin No 126-128, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Akibat kejadian ini, pemilik toko ponsel Susanto warga Jalan Jurung No 12 H, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ini kehilangan sebanyak 42 (empat puluh dua) unit handphone android dengan total kerugian sebesar Rp 125 juta rupiah.
Diungkapkan, pada Selasa 5 Februari 2021 pagi sekira pukul 09.15 WIB, korban bersama karyawannya Agus Suprianto (24) tiba di toko ponsel dan mendapati jika toko ponsel tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Setelah di data didapati sebanyak 42 unit ponsel sudah raib dari toko ponsel tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi hingga akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, pelaku pencurian ini berhasil diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit handpone Vivo Y12 warna biru.
Hingga kini pelaku curat, Fauzan masih menjalani pemeriksaan dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, tegas Kasat Reskrim. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :