Prosumut
Hukum

LPEI Gandeng Kejaksaan, Tingkatkan Tata Kelola Lembaga

PROSUMUT — Dalam rangka meningkatkan tata kelola lembaga yang baik serta komitmen lembaga dalam memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini melalui penandatanganan kerja sama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor pusat LPEI, Jakarta, belum lama ini.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI Riyani
Tirtoso dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono. Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh jajaran manajemen LPEI dan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjelaskan, kerja sama
diselenggarakan bertujuan untuk memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta mitigasi risiko hukum.

“Kerja sama ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan secara bersama-sama penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPEI adalah sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan dan atau kekayaan dan aset negara,” jelas Riyani.

Riyani menegaskan, sebagai special mission vehicle di bawah naungan Kementerian
Keuangan RI, LPEI senantiasa memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut, mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara, Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPEI yang telah memberikan kepercayaan kepada untuk bersinergi dengan LPEI dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, kegiatan ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) antara LPEI dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka sharing session peningkatan kualitas aset dan penanganan pembiayaan bermasalah LPEI. (*)


Editor : Muhammad Idris

Konten Terkait

Keluarga Dodi Ajak Bertemu, Begini Jawab Kapolda…

Val Vasco Venedict

Aktor Intelektual Penyerangan Novel Bisa Terungkap Tergantung Polri

Editor prosumut.com

Bandar Sabu dan Kaki Tangan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor prosumut.com

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

Kejatisu Rilis 50 DPO di Sumut, Adelin Lis Salah Satunya 

Ridwan Syamsuri

Pemilik Sabu 3,5 Kg Lemas Diganjar 15 Tahun Bui

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara