Prosumut
SONY DSC
Umum

Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan

PROSUMUT – Lion Air Group memberikan keterangan resmi terkait dengan layanan pengoperasian penerbangan penumpang berjadwal yang melayani jaringan domestik untuk melaksanakan penghentian sementara operasional penerbangan.

Operasional penerbangan yang dihentikan sementara, yaitu Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

BACA JUGA:  Bangga sebagai Warga HKBP, Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025

Menurut dia, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian) hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

“Dengan demikian, Lion Air Group berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana berpergian menggunakan pesawat udara. Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya,” ujar Danang, Rabu 27 Mei 2020.

BACA JUGA:  Apresiasi Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025, BTN Siap Jalin Sinergitas

Di samping itu, Danang mengaku, Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.

“Lion Air Group berkesimpulan berdasarkan kondisi di atas, bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bangga sebagai Warga HKBP, Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025

Kata Danang, Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund). Selain itu, perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).

“Prosesnya melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Wikipedia

Konten Terkait

Banjir di Langkat, Belasan Rumah dan Kebun Sawit Terendam

Editor prosumut.com

Bom Meledak di Rumah Warga Sibolga

Editor prosumut.com

Oknum TNI Diduga Tewas OD, Kapendam : Masih Proses Penyelidikan

Ridwan Syamsuri

Cuaca Buruk, Dua Sungai di Langkat Meluap

Editor Prosumut.com

Gubernur Edy Soroti Air Bersih di Pengungsian Sinabung

Editor prosumut.com

Pria Asal Asahan Ini Berangkat Haji Gantikan Ayah yang Mangkat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara