Prosumut
Umum

Lima Tahun Hirup Asap Pabrik Timah, Warga Bandarsetia Berang

PROSUMUT – Seratusan warga di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percutseituan Deliserdang memprotes keberadaan pabrik timah (aluminium) yang selama lima tahun belakangan beroperasi dan menyebabkan polusi udara. Warga berang karena belum ada langkah tegas pemeritnah.

Karena itu kehadiran warga setempat di Jalan Lapangan tepat didepan jalan masuk menuju pabrik timah tersebut, meminta unsur pemerintah menindak tegas dengan menutup paksa usaha bernama CV Anugerah yang terletak di Dusun 7 Desa Bandar Setia.

Koordinator aksi warga, Suhendri menuturkan bahwa selama ini mereka kerap menghirup udara kotor hasil peleburan aluminium dari pabrik tersebut. Akibatnya, tidak sedikit yang mengalami gangguan pernapasan atau ISPA dan harus dirawat di rumah sakit.

“Kami berharap siapapun yang berwenang, untuk dapat menutup aktivitas yang telah dilakukan oleh Bapak Asun, yang berakibat polusi udara yang sangat menyengat. Ini tidak sehat, dan anak-anak juga terserang penyakit,” ujar Suhendri bersama seratusan warga sekitar, Kamis 30 Januari 2020.

Terkait protes yang mereka sampaikan kata Suhendri, adalah sudah ke 9 kalinya sejak tiga tahun terakhir. Namun sepanjang pengaduan tersebut, pabrik timah atau pengolahan aluminium diduga illegal itu, terus saja beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah atau yang berwenang.

“Keinginan kami hanya satu, pabrik ini ditutup. Karena sudah meresahkan warga,” tegasnya.

Sementara Kepala Dusun 7 Desa Bandar Setia, Marsono mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan perihal tersebut kepada Kepala Desa. Selanjutnya ia juga telah dipanggil ke Kantor Bupati untuk memberikan penjelasan soal keberadaan pabrik tersebut.

Merespon aksi tersebut, Kepala Desa, pihak kecamatan dan TNI/Polri segera menemui warga danmemberikan pengertian bahwa saat ini pemilik pabrik CV Anugerah disebutkan telah menjadi tersangka, terkait izin operasional dari aspek pencemaran lingkungan.

“Tadi masyarakat minta itu di ‘police line’. Karena itu berada di wilayahnya (kewenangan) Polda, kami dari pemerintah desa, nanti membuat surat sesuai permintaan masyarakat. Supaya nampaklah bahwa benar-benar Asun (CV Anugerah) itu menaati (aturan),” kata Kepala Desa Bandar Setia, Sugiato.

Disingsung soal keberatan warga sejak tiga tahun terakhir dan telah mengajukan protes hingga 8 kali, Sugiato mengaku terus berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai kewenangannya.

“Saya sejak kepala desa tiga tahun lalu, ini proses saya jalankan terus. Baik itu mediasi, dengan pihak perusahaan, Pak Asu, di kantor itu dua sampai tiga kali. Tidak ada jalan keluar, saya proses selanjutnya, sampai kami dipanggil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD (Deliserdang),” kata Sugiato.

Bahkan katanya, rekomendasi DPRD Deliserdang juga belum membuahkan hasil maksimal. Selain itu, laporan kepada pihak kepolisian juga mereka ajukan agar ada tindakan tegas.

“Darimana kita harus berangkat untuk bisa menutup pabrik (timah) ini. Lanjut, laporlah ke kepolisian. Laporan ke Polda itu, waduh, kalau dilihat itu di bulan November lalu,” tambahnya.

Sementara Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo menyampaikan bahwa pemilik pabrik CV Anugerah atas nama Asun kini sudah berstatus tersangka dan tengah diproses oleh Dirkrimsus Polda Sumut.

“Kami sampaikan juga ke penyidik yang menangani, bahwa proses peleburan masih berjalan, walaupun sudah dalam penyidikan. Mungkin belum tahu, jadi sudah kami informasikan. Dan kami imbau agar warga tetap kondusif. Apabila melihat ada operasional, segera melaporkannya ke kepala desa untuk diteruskan ke kami,” sebutnya.

Aksi tersebut berjalan tertib, meskipun ratusan warga telah berkumpul di depan pintu masuk pabrik. Terlihat puluhan aparat TNI/Polri berjaga hingga massa membubarkan diri. (*)

Konten Terkait

Demo Tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut Ricuh

Editor Prosumut.com

Transformasi JNE di Era Digital

Editor prosumut.com

XL Axiata Luncurkan Fitur Xtra Unlimited Turbo  

Editor prosumut.com