PROSUMUT – Polda Sumatera Utara menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumatera Utara selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.
“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut-Aceh, Sumut-Sumbar, dan Sumut-Riau. Penyekatan ini tentunya terkait larangan mudik dan akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah setempat dan stakeholder lainnya,” kata Hadi, Senin 19 April 2021.
Hadi juga mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah perbatasan untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik.
Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik.
Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik, maka petugas akan paksa putar balik.
“Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” sebutnya.
Larangan mudik 2021, lanjut Hadi, sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” tandasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :