PROSUMUT – Bupati Asahan H Surya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar memberikan penjelasan terkait kondisi terkini status pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Rabu 19 Agustus 2020.
Dalam keterangan resminya, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia di Malaysia. Diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020.
Hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa pihak imigrasi Malaysia saat ini telah memberi kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah.
Bisa pulang ke Tanah Air asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.
“Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali dapat mendatangi kantor Imigrasi Malaysia yang terdekat dari lokasinya atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku. Selain itupula harus membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” katanya.
Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat.
Terkait denda yang harus dibayarkan, Hidayat menyampaikan, tentang jumlah dan kapan pembayaran denda dapat diperoleh melalui portal imigrasi Malaysia.
Dimana bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang mau pulang diharuskan membayar denda. Dengan kriteria pembayaran denda bagi warga yang datang ke Malaysia sebelum Januari 2020, atau bagi warga yang didapati tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM 1000 atau lebih kurang Rp3.500.000.
Sedangkan bagi mereka PMI yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang sebesar Rp10.500.000.
Tak hanya itu saja, selanjutnya bila seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke Tanah Air juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia untuk kembali pulang menggunakan kapal atau pesawat terbang ke Indonesia.
Menurut juru bicara Pemkab Asahan bahwa pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan telah memfasilitasi proses pemulangan PMI asal Asahan yang bekerja di Malaysia.
“Pemkab Asahan sebelumnya telah bekerja sama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang bekerja di Malaysia. Hasil pendataan yang telah kita lakukan tersebut, Pemkab Asahan telah memulangkan sebanyak 210 orang pekerja migran Indonesia kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” terang Hidayat.
Mereka para PMI yang kita pulangkan 210 orang tersebut merupakan warga yang benar-benar terkena dampak lockdown di Malaysia dan memiliki dokumen yang sah.
Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemkab Asahan saat ini tidak dapat memfasilitasi pemulangan para PMI berikutnya yang bekerja di Malaysia.
“Oleh karena itu, pasca pemulangan 210 orang PMI pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ujar Hidayat.
Terkait tudingan penipuan/pembohongan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Dayat menegaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk memfasilitasi kepulangan seluruh PMI yang bekerja di luar negeri asal Kabupaten Asahan.
Jadi pasca pemulangan PMI pada Juli 2020, Bupati Asahan tidak pernah menginstruksikan dilakukannya pendataan WNI/TKI/PMI/WNI-B asal Kabupaten Asahan untuk difasilitasi pemulangan PMI dari Malaysia sebut Hidayat.
Terakhir dalam siaran persnya, Hidayat menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan agar bagi warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka mencari nafkah di luar negeri.
“Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Hidayat. (*)
Reporter : Nikmatullah Johari
Editor : Iqbal Hrp
Foto :