Prosumut
Korupsi

Lanjut Giliran Mantan Sekda, 4 Pejabat dan Istri Kadisdik Diperiksa KPK

PROSUMUT – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat Pemko Medan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Jalan Gatot Subroto KM 55 Medan, Selasa 19 November 2019.

Setelah kemarin 14 pejabat diperiksa, kini giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri dan 4 pejabat Pemko Medan lainnya.

Antara lain:
1. Qamarul Fattah (Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Medan)
2. M Sofyan (Kepala Satpol PP Kota Medan)
3. M Ridho Siregar (Kassubag Rumah Tangga Pemko Medan)
4. Mhd Andi Syahputra (Kepala Bagian Umum Pemko Medan)

Selain itu, istri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Hafni Hanum, ajudan Wali Kota Medan M Arbi Utama, dan pihak swasta Fairus Fendra alias Makte juga turut diperiksa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik. Mereka yang diperiksa statusnya sebagai saksi masih dalam kasus yang sama.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan 8 saksi untuk tersangka ISA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari) dalam tindak pidana korupsi suap, terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019,” ujar Febri kepada wartawan.

Ia mengaku, hingga siang tadi semua saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) terjaring operasi tangkan tangan penyidik KPK pada Selasa (15/10/2019) malam bulan lalu. Terjaringnya TDE, setelah sebelumnya diamankan ISA hingga kemudian Kepala Sub Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar (SFS).

TDE kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK malam itu juga. Selain TDE, ISA dan SFS juga ditetapkan tersangka.

TDE diduga menerima suap dengan total Rp330 juta. Uang tersebut diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang, dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa yang ditagih sekitar Rp800 juta.

Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (*)

Konten Terkait

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Diserahkan ke Jaksa

Editor prosumut.com

Dua Koruptor Dana Desa Kembalikan Uang Rp135 Juta

Editor prosumut.com

Lili Pintauli Siregar di Deliserdang, di KPK Sudah Banyak Pelanggaran Etik

Editor Prosumut.com

Jumat Keramat KPK; Direktur PT Krakatau Steel Terjaring OTT

Ridwan Syamsuri

Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi PPLP Sumut Bertambah

Editor prosumut.com

Mantan Sekda Madina, Sebut Proyek Taman Raja Batu Inisiatif Bupati

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara