PROSUMUT – Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 tahun, Satlantas Polrestabes Medan menggratiskan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga Medan yang lahir pada tanggal 1 Juli.
“Menyambut HUT Bhayangkara ke-74 tahun, Satlantas Polrestabes Medan membuat program pelayanan khusus SIM (A dan C) dengan gratis biaya perpanjangan bagi warga Medan yang lahir pada 1 Juli. Namun, program ini tidak berlaku bagi pengurusan SIM baru,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar melalui Kanit Regident Iptu Andita Sitepu, Rabu 24 Juni 2020.
Dijelaskan Andita, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
“Dengan adanya pelayanan khusus SIM berbiaya gratis ini, maka pemohon tidak perlu membayar uang PNBP tersebut,” terangnya.
Ia menyebutkan, perpanjangan SIM A dan SIM C gratis ini berlaku hanya sekitar satu minggu mulai Rabu 24 Juni hingga 1 Juli 2020. Selain itu, bagi 74 pemohon pertama.
“Selain kepada warga yang lahir tanggal 1 Juli, ini juga berlaku kepada pemohon yang masa berlaku SIM habis pada 1 Juli 2020,” sebut Andita.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut maka harus membawa SIM yang lama, surat keterangan kesehatan dan persyaratan lainnya.
“Pelayanan dibuka mulai pukul 9 pagi gingga 2 siang. Masyarakat diingatkan untuk menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan, jaga jarak dan lainnya,” tandas Andita. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :