Prosumut
Kriminal

Lagi Pesta Sabu, 5 Pria Ini Diringkus Polisi

PROSUMUT – Polsek Medan Area meringkus 5 pria yang sedang asik pesta sabu-sabu Jumat 10 Januari 2020 malam sekira pukul 21.30 WIB.

Mereka diciduk dari rumah di kawasan Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, yang merupakan tempat tinggal salah satu tersangka.

Kelima pecandu narkoba yang diciduk adalah Bastian Manurung (25) warga Jalan HM Jhoni Aspol Blok H Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Rahmat Lubis (40) warga Jalan Letda Sudjono Titi Sewa, Ambrizal (63) warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

Kemudian Muhrim Ansari (37) warga Jalan Letda Sudjono Gang Makmur, dan Irfan (36) warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kelima tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat yang merasa resah.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menurunkan tim ke lapangan.

“Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, kelima sedang mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Kemudian, oleh personil langsung mengamankan semua tersangka dan barang bukti,” ujar Faidir, Minggu 12 Januari 2020.

Disebutkan dia, dari kelima tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sisa sabu paket dengan berat 0,27 gram, 1 pipet plastik, 2 unit mancis, 3 kaca pirex berisikan sisa sabu, dan 4 bong yang terbuat dari botol kaca kecil.

“Para tersangka sudah diboyong untuk dilakukan proses dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Motif Sakit Hati, Masri Habisi Nyawa Pelajar

admin2@prosumut

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Jam Usai Kejadian

Editor Prosumut.com

Pengedar Sabu Sei Kera Diciduk Polisi

admin2@prosumut

15 Butir Inex Gagal Edar di Binjai

Editor prosumut.com

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Langkat

Editor Prosumut.com

Petani Simpan 300 Gram Sabu di Sepatu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara