Prosumut
Umum

Lagi, Kurir Narkoba Partai Besar Ditangkap

PROSUMUT – Jajaran kepolisian daerah Sumatera Utara terus gencar memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setelah beberapa hari lalu Sat Res Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan menangkap empat orang pelakunya plus barang bukti dengan jumlah fantastis, kali ini giliran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang sukses memutus satu lagi jaringan peredaran narkoba.

Keterangan diperoleh menyebutkan, Kamis (27/12), dua kurir jaringan pengedar narkotika Malaysia-Sumut- Jakarta dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka tertangkap tangan membawa dan menyimpan 12 kg sabu dan 37.082 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Kedua kurir tersebut yakni A (41), warga Desa Tanjung Rejo Way Kanan Lampung dan MR (31) warga Desa Kecamatan Bandar Khalifah Serdang Bedagai Sumut. Keduanya ditangkap terpisah. A dibekuk di Jalan Soekarno-Hatta Tebing Tinggi Sumut, sedangkan MR diringkus di rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap setelah kita menyelidiki informasi dari warga mengenai adanya kurir narkoba yang sedang membawa paket sabu dalam jumlah besar,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandhy.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Petugas kemudian menangkap A di Jalan Soekarno-Hatta Tebing Tinggi. Dari tangannya disita barang bukti 2 bungkus karung goni berisi 11 kemasan plastik teh China, masing-masing berisi 1 Kg sabu. Ditemukan pula plastik tembus pandang berisikan 3.500 butir pil ekstasi berlogo ‘Z4’.

“Setelah diperiksa, A mengaku memperoleh narkotika itu diterima dari MR. Rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (DPO),” jelas Frenky.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MR di rumahnya. Dalam penangkapan ini petugas menyita tas koper yang memuat 1 kemasan plastik teh cina berisi 1 kg sabu, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi 14.002 butir ekstasi berlogo ‘Z4’ berjumlah, 5 bungkus plastik tembus pandang 17.080 butir ekstasi tanpa logo, dan 1 plastik tembus pandang berisi 2.500 butir pil ekstasi berlogo ‘mahkota’, serta handphone.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (And-Editor)

Konten Terkait

Telkomsel – PPNI Hadirkan Layanan Hotline Edukasi dan Konseling Covid-19

Editor Prosumut.com

Kapal Hongkong Rutin Ambil Ikan di Perairan Pangkalansusu

admin2@prosumut

Kapolres Asahan Bantu Warga Penderita Kanker

Ridwan Syamsuri

Bantu Korban Gempa Taput, Bulog Salurkan Bahan Pangan

Editor prosumut.com

Telkomsel Ajak Jurnalis Ngobrol Inspiratif Bersama Vidi Aldiano

Editor Prosumut.com

Yes! Tol Tebing-Parapat Sepanjang 143,25 Km Resmi Dikerjakan

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara