PROSUMUT – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan lapangan lagi ke sejumlah bangunan bermasalah, Selasa 24 Juni 2025.
Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media mengenai permasalahan pengaspalan jalan oleh Dara Kupi Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain itu, terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Hotel Grand Central Medan Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Kemudian, di RSUD Dr Pirngadi Kota Medan Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Rumah Sakit Advent Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rumah Sakit Siloam Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama segenap anggota Komisi IV dan OPD terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan, bahwa pihaknya menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG.
Selain itu, ada juga bangunan yang tidak sesuai PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya.
Tak hanya itu, masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan terkait Amdal dan kesehatan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan untuk tertib administrasi PBG dan Amdal, sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam mendirikan usaha dan bangunan. Di sisi lain, PAD Kota Medan juga akan meningkat dari sektor pembangunan,” ujar Paul.
Dia juga menyampaikan, Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada pemilik bangunan, pimpinan hotel dan rumah sakit untuk segera mengurus dan memperbaiki dokumen PBG yang belum ada maupun yang tidak sesuai, serta Izin Amdal, termasuk Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Izin Lalu Lintas, sistem pencegahan kebakaran, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di beberapa bangunan dan rumah sakit yang telah dikunjungi.
“Kepada Pemko Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan serta pembaruan dokumen administrasi, dan menindak tegas bangunan-bangunan liar yang melanggar atau tidak sesuai PBG maupun Amdal,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
