Prosumut
Kriminal

Kurir Sabu 4 Kg, Divonis Maksimal 15 Tahun

PROSUMUT – Irawan Andiko dan Budi Harianto divonis berbeda oleh majelis hakim. Kedua terdakwa divonis 15 tahun dan 14 tahun, karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kg, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 24 September 2019.

Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar juga menghukum Irawan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat dari Budi dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Gosen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan,” kata Gosen.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara.

Sebelumya dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 9 Desember 2018 dimana terdakwa Januar Tanjung dihubungi melalui telepon oleh Praka Ardi yang merupakan adik letting Dinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige.

Selanjutnya terdakwa yang memiliki hubungan keluarga dengan Irawan yang sebelumnya telah berkomunikasi dan meminta terdakwa Irawan untuk menemani saksi Januar sekaligus meyetiri Mobil dan sepakat untuk bertemu di Pulo Raja sebelum akhirnya pergi ke Tanjungbalai.

Setibanya di Tanjungbalai, kemudian Irawan turun dari Mobil yang dikendarainya untuk membeli Ikan. Lalu Januar pergi meninggalkan terdakwa dengan mengendarai Mobil dan mengikuti arahan dari orang suruhan Praka Ardi untuk mengambil barang yang diperintahkan.

“Kemudian keduanya bertemu dengan orang suruhan Praka Ardi, yang mana setelah Januar Tanjung membuka kaca sebelah Mobil kanan yang dikendarainya, kemudian seseorang tersebut melemparkan 1 buah kotak kardus sambil berkata ‘Go Bang’,” Jelas JPU.

Setelah Januar kembali menjemput, Irawan melanjutkan perjalanan menuju Medan yang mana pada saat itu terdakwa kembali yang menyetir Mobil yang mereka tumpangi.

Kemudian pada 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB, saat keduanya berada di daerah Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, yang mana sebelumnya terdakwa Irawan yang menyetir Mobil mulai merasa mengantuk sehingga pada saat itu digantikan Januar.

Kemudian sekitar 100 meter berjalan, terdakwa Irawan dan terdakwa Januar melihat ada mobil yang mencurigakan berusaha melakukan pengejaran terhadap mobil. Lalu Januar menyuruh terdakwa yang duduk disebelah bangku untuk membuang 1 buah kotak kardus tersebut melalui kaca jendela mobil tersebut. Kemudian terdakwa Irawan langsung membuang 1 buah kotak kardus kearah kiri mereka.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpangi terdakwa merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Dimana sebelumnya para saksi tersebut mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika.

Kemudian para terdakwa langsung melakukan interogasi, dimana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kotak kardus yang dirinya buang atas perintah dari Januar Tanjung berisikan 4 kg sabu. (*)

Konten Terkait

Pengedar Ekstasi Dituntut 9 Tahun

Ridwan Syamsuri

Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu, Dua Residvis Didor

Editor prosumut.com

Dua Terduga Pembakar Mobil Dinas Wakapolres Madina Ditangkap

admin2@prosumut

Oknum Fotografer Jakarta Disebut Muncikari Dugaan Prostitusi Artis FTV

admin2@prosumut

Kasus Kurir Sabu 134 Kg, Jaksa Sebut Terdakwa Hanya Sekali Antar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara