PROSUMUT – Kurir sabu asal Malaysia Bayu Sutawan, 28 tahun dan Zulkfli alias Heri, 36 tahun diadili di PN Medan, Rabu 27 Maret 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mendakwa keduanya menjadi kurir narkotika jenis sabu asal Malaysia, seberat 20 kilogram.
Dalam dakwaannya, Maria menyebut ada percakapan terdakwa dengan Black (DPO) pada 13 November 2018. Di percakapan itu disebutkan barang haram asal Malaysia itu sudah di laut.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh MEX (belum tertangkap), jika barang telah di jalan dan minta di jemput di Simpang Inalum,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setibanya di Simpang Inalum terdakwa bertemu orang suruhan MEX, lalu menggunakan sepeda motor tiba di Pantai Bunga Kabupaten Batubara, sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah bertemu, kemudian dibawah jembatan, terdakwa menunjuk dua jerigen berisi 20 bungkus sabu.
Kemudian terdakwa membawa dua jerigen tersebut bersama dengan orang suruhan MEX menggunakan sepeda motor menuju simpang Inalum. Kemudian di simpang Inalum terdakwa naik bus KUPJ menuju Medan.
Dan ketika tiba di Jalan Lintas Sumatera, bus kemudian dipepet oleh mobil petugas polisi.
“Setelah bus berhenti, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan dua buah Jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik, dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Dalam pengembangan kasus, diketahui barang haram itu milik seorang bos di Malaysia bernama Black. Setelah itu terdakwa bersama petugas melakukan pancingan langsung menuju ke Medan.
“Lalu Black mengirimkan chat WA : Code 71 Bagi 3 (08537010****), Code 73 Bagi 3 (0855856****), Code 74 Bagi 5 (08216546****), Code 72 Bagi 9 (08789198****), setelah itu terdakwa menghubungi Code 71 lalu janjian untuk bertemu di SPBU Jalan Gagak Hitam Ring Road Simpang Sunggal Kecamatan Medan Sunggal,” sebutnya.
Code 71 itu kemudian berhasil ditangkap petugas merupakan terdakwa Zulkifli. Setelah keduanya ditangkap, petugas membawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Usai persidangan, Bayu Setiawan yang dimintai keterangan mengakui dirinya baru sekali terlibat menjadi kurir sabu ini. “Jika berhasil, aku diupah oleh bos Malaysia sebesar Rp7 juta. Sabu ini dari Malaysia memang mau kami ke Medan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)