Prosumut
Hukum

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

PROSUMUT – Atiam Lumhot selaku kurir atau mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram) dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Atiam Lumhot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 2 September 2019.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, pria berusia 25 tahun tersebut sudah pernah dihukum dalam kasus penipuan.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dan JPU menyatakan terima. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU Rambo Sinurat, terdakwa Atiam berhasil ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat sedang beristirahat di rumahnya, berdasarkan keterangan Romes (berkas terpisah). Romes ditangkap lebih dulu pada tanggal 9 Desember 2018 jam 10.00 WIB.

Kejadian berawal ketika terdakwa Atiam diberikan nomor handphone Romes oleh Dian Ariza. Romes merupakan orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 kilogram kepada Atiam.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Dengan catatan, Atiam harus mengikuti semua petunjuk yang diberikan Romes saat akan melakukan transaksi.

“Sekitar jam 11.00 WB, atas perintah Dian, Atiam disuruh untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jalan Dolok Sanggul Nomor 8 Medan,” ucap JPU. Setelah itu, Atiam langsung menuju ke lokasi. Sekitar jam 17.00 wib, Atiam menelpon Romes dan memberitahukan bahwa dirinya sudah di parkiran.

Dalam percakapan tersebut, Romes memberitahukan bahwa sabu yang akan Atiam ambil atas perintah Dian sebanyak 2 kilogram ada di dalam bagasi kereta Honda Vario warna biru terdapat helm warna merah dikaca spionnya.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Kemudian, Romes menyuruh Atiam untuk mengambil kunci kereta di bawah tiang listrik.

“Pada jam 18.00 wib, Atiam langsung mengambil sabu seberat 2 kilogram yang berada dalam bagasi kereta. Namun, Atiam langsung ditangkap oleh petugas kepolisian,” ujar Rambo.

Kepada polisi, Atiam mengaku telah dijanjikan upah oleh Dian sebesar Rp 20 juta yang dibayar setelah pekerjaan menjadi kurir jual beli sabu berhasil.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik warna hitam berisi kemasan plastik Teh Guanyinwang berisi sabu seberat 2.000 gram,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Editor prosumut.com

Connolly ‘The Egg Boy’ Lepas dari Segala Tuntutan

Editor prosumut.com

Sofjan Jacob, Bekas Komandan Kapolri, Tersangka Makar

Val Vasco Venedict

Soal Ultimatum Polda ke RS, Ini Tanggapan Persi

Editor prosumut.com

Petugas Lapas Dibekali Latihan Beladiri

Ridwan Syamsuri

Sudah Berdamai, Kasus Benny Sihotang Akan Dihentikan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara