Prosumut
Hukum

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

PROSUMUT – Atiam Lumhot selaku kurir atau mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram) dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Atiam Lumhot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 2 September 2019.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, pria berusia 25 tahun tersebut sudah pernah dihukum dalam kasus penipuan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dan JPU menyatakan terima. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU Rambo Sinurat, terdakwa Atiam berhasil ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat sedang beristirahat di rumahnya, berdasarkan keterangan Romes (berkas terpisah). Romes ditangkap lebih dulu pada tanggal 9 Desember 2018 jam 10.00 WIB.

Kejadian berawal ketika terdakwa Atiam diberikan nomor handphone Romes oleh Dian Ariza. Romes merupakan orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 kilogram kepada Atiam.

Dengan catatan, Atiam harus mengikuti semua petunjuk yang diberikan Romes saat akan melakukan transaksi.

“Sekitar jam 11.00 WB, atas perintah Dian, Atiam disuruh untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jalan Dolok Sanggul Nomor 8 Medan,” ucap JPU. Setelah itu, Atiam langsung menuju ke lokasi. Sekitar jam 17.00 wib, Atiam menelpon Romes dan memberitahukan bahwa dirinya sudah di parkiran.

Dalam percakapan tersebut, Romes memberitahukan bahwa sabu yang akan Atiam ambil atas perintah Dian sebanyak 2 kilogram ada di dalam bagasi kereta Honda Vario warna biru terdapat helm warna merah dikaca spionnya.

Kemudian, Romes menyuruh Atiam untuk mengambil kunci kereta di bawah tiang listrik.

“Pada jam 18.00 wib, Atiam langsung mengambil sabu seberat 2 kilogram yang berada dalam bagasi kereta. Namun, Atiam langsung ditangkap oleh petugas kepolisian,” ujar Rambo.

Kepada polisi, Atiam mengaku telah dijanjikan upah oleh Dian sebesar Rp 20 juta yang dibayar setelah pekerjaan menjadi kurir jual beli sabu berhasil.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik warna hitam berisi kemasan plastik Teh Guanyinwang berisi sabu seberat 2.000 gram,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict

Pasca OTT, Poldasu Dalami Dugaan Keterlibatan Kadisdik Langkat

Ridwan Syamsuri

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

Editor prosumut.com

Tujuh Korban Bom Mapolrestabes Medan Terima Santunan Rp140 Juta

Editor Prosumut.com

Sudah Divonis, Tapi Tahanan Masih Mendekam di RTP

Editor Prosumut.com

Kapal Trawl Merajalela di Perairan Sergai, Nelayan Tradisional Duga Ada Setoran

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara