Prosumut
Korupsi

Kumpulkan Duit “Serangan Fajar”, eh… Malah Kena OTT

PROSUMUT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menyayangkan dengan terkenanya operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR yang juga calon legislatif di Dapil Jawa Tengah, Bowo Sidik Pangarso.

Menurut Basaria, di tengah upaya KPK dari sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, hal hal transaksional seperti ini harus terjadi. KPK sangat menyesalkan kejadian ini.

“Anggota DPR RI yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti,” kata Basaria saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis 28 Maret 2018 malam, sebagaimana dilansir Okezone.

Secara keseluruhan, lanjut dia, KPK telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dari 71 anggota DPR sebagaI tersangka selain kasus yang menjerat kader Partai Golkar tersebut, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

“Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang malah merugikan rakyat,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung Basaria, KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan ‘Pilih yang Jujur’ sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 ini.

“Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang, karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat. Dan yang terpenting, KPK juga mengajak kita semua memilih calon yang jujur, memenuhi janji-janji kampanye dengan setulusnya, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. 17 April 2019 nanti adalah waktu yang monumental bagi kita untuk memilih pemimpin yang jujur,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dollar AS.

Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sisangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (*)

Konten Terkait

Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

OTT Puskesmas Labuhan Batu, Polda Masih Dalami Perkara

Editor prosumut.com

Ditetapkan Tersangka, Kepala Unit BRI Sudirman Binjai Bungkam

Editor prosumut.com

OTT Kades Tanjungpurba, Warga Apresiasi Aksi Polresta Deliserdang

admin2@prosumut

Pecatan PHL Samsat Diduga Gelapkan Uang Pajak

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara