PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama jaminan keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut, di Kantor KPU Sumut, Rabu 14 Agustus 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan bahwa KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini.
“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada, baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkap Agus Arifin didampingi sejumlah komisioner KPU Sumut, Sekretaris KPU Sumut Sapran Daulay, serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubbag Ririn.
Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution mengaku, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut.
Dia mengharapkan KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, baik Pilgub Sumut maupun Pilkada Kabupaten/kota se-Sumut.
“Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan informasi publik kepada para komisioner dan sekretariat, supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris