PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan siap menerima pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut pada Pilkada Serentak 2024.
“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,“ kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat menggelar temu pers di Halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin sore 26 Agustus 2024.
Agus Arifin mengharapkan dukungan dan bantuan rekan-rekan wartawan untuk membantu menginformasikan serta menyebarkannya kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 -29 Agustus 2024.
Ada waktu tiga hari yang diberikan untuk mendaftar,” sebut Agus Arifin didampingi sejumlah Komisioner KPU Sumut, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat Nina Pasaribu serta Kasubbag Ririn.
Dijelaskannya, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari terakhir, dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Pada kesempatan ini, kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan PKPU RI,“ tandasnya. PU Sumut Siap Terima Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wagub. (*)
Editor: M Idris

