Prosumut
Politik

KPU Sergai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020

PROSUMUT – Jelang Pilkada 2020, KPU Sergai menggelar pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Adapun tahapan itu diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Sergai.

Tahapan berikutnya, peluncuran Pilkada Sergai yang digelar pada 17 Desember 2019 lalu.

Peluncuran ini sebagai pertanda bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai siap akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Demikian hal itu disampaikan Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan, Divisi Parmas dan SDM, didampingi Divisi Hukum Bayu Aprianto, Divisi teknis penyelenggara Misriani, dan Divisi Program Data Fuad Hasan Lubis saat gelar temu pers diruang Media Center KPU Sergai Jl Komplek DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei rampah, Rabu 22 Januari 2020.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Ardiansyah mengatakan, adapun tahapan berikutnya yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini pelaksanaanya masih berjalan.

Tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka dari 18-24 Januari 2020.

Dalam seleksi tertulis PPK ini, KPU Sergai akan melakukan sistem Computer Asisted Test (CAT) yaitu seleksi dengan menjawab pertanyaan dan mengisi jawaban di komputer.

“Tentunya sistem ini menganut prinsip cepat, akuntabel dan transfaran yang akan digelar di SMK Negeri 1 Sei Rampah,” kata Ardiansyah.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Hal serupa juga disampaikan Divisi Teknis Penyelengara Komisioner KPU Sergai Misriani.

Pihaknya telah menetapkan Keputusan Nomor 147/PL.02.2-Mpt/1218/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi paslon perseorangan peserta Pilkada.

“Adapun sebagai syarat dukungan sebanyak 38.382 dukungan yang tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan dengan penduduk berjumlah 250-500 jiwa dengan persentase 8,5 persen,” bilang Misriani.

Misriani mengatakan, dukungan penyerahan paslon perseorangan ini dibuka mulai 19-23 Februari 2020, sebagai syarat paslon perseorangan ini wajib melengkapi jenis dokumen seperti formulir B1 KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan.

Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin menginput dukungan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib menggunakan username dan password SILON kepada KPU Sergai melalui Helpdesk SILON dengan menyerahkan surat mandat berisi informasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Setelah jumlah dukungan dan seberan yang diserahkan memenuhi syarat maka bakal pasangan perseorangan ini dapat mendaftarkan diri sebagai paslon pada 16-18 Juni 2020,” kata Misriani.

Sebelumnya, Selasa 21 Januari 2020, KPU Sergai telah melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai dengan melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik, Ormas, dan Tokoh masyarakat. (*)

Konten Terkait

Rahman Nomor 1: Mari Bersatu Membangun Binjai Sejahtera dan Madani

Editor Prosumut.com

Jokowi & Prabowo Diprediksi Bertemu Lepas Lebaran

Val Vasco Venedict

Kejatisu Siap Eksekusi Wabup Paluta

Ridwan Syamsuri

Preseden Buruk, P-APBD Sumut 2019 Tanpa ‘Paripurna’ Dewan

Editor prosumut.com

Musda Golkar Deliserdang Ditunda, Ini Alasan Pengurus

admin2@prosumut

Surialam Mundur, Golkar Usulkan Tiga Calon Ketua DPRD Langkat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara