Prosumut
Politik

KPU Binjai Rampungkan APK, Debat Publik dan Iklan

PROSUMUT – Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 yang difasilitasi oleh KPU Binjai telah tersedia. Rencananya APK itu akan diserahterimakan langsung kepada Tim Penghubung Pasangan Calon, besok, Jumat 9 Oktober 2020.

“Akan diserahkan dan akan dituangkan dalam berita acara penyerahan,” kata Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menjawab wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto Binjai, Kamis 8 Oktober 2020.

APK yang diserahkan untuk keseluruhan paslon diantaranya Spanduk 222 buah, Baliho 15 buah, Umbul-umbul 300 buah.

Ia mengatakan sesuai dengan regulasi, APK yang difasilitasi KPU itu mencakup umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan untuk setiap paslon. Untuk Baliho 5 per paslon untuk se kota Binjai dan spanduk 2 per kelurahan untuk setiap paslon.

BACA JUGA:  HUT Kota Medan 434 Tahun, El Adrian Shah: Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Harus Seimbang

Selain APK, KPU Kota Binjai juga memfasilitasi Bahan Kampanye yang terdiri dari Poster, Pamflet, Brosur dan Selebaran.

Paslon juga dapat mencetak Bahan Kampanye lainnya dapat berupa alat pelindung diri seperti masker dan cairan pembersih tangan.

“Parpol, paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU,” ucap Zulfan.

Sementara itu, ada hal lain yang sedang disiapkan KPU Binjai terkait masa kampanye. Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai Robby Effendi menjelaskan terkait debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa.

BACA JUGA:  HUT Kota Medan 434 Tahun, El Adrian Shah: Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Harus Seimbang

Sama diketahui sesuai regulasi dan juknis kampanye, debat publik ini bertujuan menggali lebih dalam profil, misi, visi dan program kerja para pasangan calon.

“Tentu saja kegiatan ini wajib ikut protokol kesehatan penanganan covid-19, kepada paslon agar tidak membawa massa atau melakukan pengerahan massa ke lokasi acara,” kata Robby.

Karena itu, sesuai juknis yang hadir di dalam kegiatan debat itu hanya pasangan calon, 4 orang tim kampanye paslon, 2 orang Bawaslu, 5 orang anggota KPU. Untuk iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU Binjai, juga telah disurati pasangan calon agar segera memberikan desain materi sebelum batas akhir penyerahan.

BACA JUGA:  HUT Kota Medan 434 Tahun, El Adrian Shah: Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Harus Seimbang

Diketahui bersama untuk tahapan kampanye iklan di media massa, cetak dan elektronik akan dimulai 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.

“Dari juknis yang ada paslon harus menyerahkan desain itu 14 hari sebelum tahapan kampanye iklan di media massa dimulai,” kata Robby.

KPU Kota Binjai berharap, keseluruhan paslon agar mematuhi tengat waktu yang ditetapkan, agar proses pemasangan iklan di media massa dapat dilakukan tepat waktu, tepat jadwal dan tepat regulasi. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Soekirman Kembalikan Berkas Formulir Penjaringan ke PDIP Sergai

Editor prosumut.com

Sekjend DPP Gerindra Sebut Prabowo Masih Diinginkan di Sumut

Editor prosumut.com

Beredar Foto Posko Perlawanan PKI, Polisi: Hoaks

Editor prosumut.com