Prosumut
Umum

KPK Kantongi Nama Penyuap Remigo

PROSUMUT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengantongi pihka-pihak yang menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Dalam waktu dekat pihak penyuap segera ditangkap.

“Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.

Namun, Febri belum mau mengungkap pihak-pihak yang menyuap Remigo. Penyidik fokus lebih dulu dengan pihak yang sudah ditangkap.

BACA JUGA:  Ondim: KNPI Mitra Pemerintah

“Karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan dapat diproses lebih lanjut,” tutur dia.

Febri mengaku penyidik tengah mendalami tujuan pemberian pada Remigo. “Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber. Karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait, misalnya tujuan pemberian seperti apa,” tutur dia.

BACA JUGA:  Korban Banjir Langkat Dapat Bantuan dari Komisi VIII DPR RI

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah ditahan selama 30 hari, selaku penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Phakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Phakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu; Plt Kadis PUPR Phakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantaraa.

BACA JUGA:  Ondim: KNPI Mitra Pemerintah

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya di Polda Sumut.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPP. (ed)

Konten Terkait

Gubernur Edy: Semangat Paris Pernandes Perlu Ditiru

Editor prosumut.com

Kosmetik skin.guru Hadir Jadi Sahabat Wanita Indonesia

Editor prosumut.com

Mak Ganjar Bagikan Ratusan Paket Makanan untuk Korban Banjir Langkat

Editor prosumut.com

Relawan Mak Ganjar Sumut Dirikan Dapur Umum dan Bagikan Nasi Kotak Kepada Korban Banjir Langkat

Editor prosumut.com

Intel® dan SL2 Bersama Yayasan MRS Foundation Perkenalkan Artificial Intelligence

Editor prosumut.com

Kapolda Minta Unjuk Rasa Dilakukan Santun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara