Prosumut
Korupsi

Korupsi Proyek DAS Rp261 Juta, Direktur CV Manyabi Group Disidang

PROSUMUT – Terdakwa terduga kasus korupsi pemanipulasi proyek senilai Rp261 juta, Tuti Zubaidah Harahap (39) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Senin 30 September 2019.

Terdakwa yang merupakan Direktur CV Manyabi Group diduga melakukan penipuan dalam proyek pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola, Desa Huta Limbong Padangsidimpuan.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Sudirman No309 Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Tuti Zubaidah Harahap selaku Direktur CV Manyabi Group dalam tahun 2011 bertempat di sungai Aek Batang Angkol Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

“Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Jaksa.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Sitegar disebutkan awalnya kasus bermula dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 di Dinas PU Daerah Kota Padangsidimpuan untuk pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola, Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan sebesar Rp750.000.000.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja Pengadaan Barang Dinas PU Padangsidimpuan menetapkan CV Manyabi Group dengan Direkturnya adalah Terdakwa Tuti Zubaidah Harahap sebagai pemenang.

“Kemudian terdakwa Tuti bersama Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan kontrak kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola,” jelas Jaksa.

Berdasarkan Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut dengan tanggal 12 September 2011 dengan biaya sebesar Rp749.000.000.

“Lalu pada 13 September 2011, Zalman Lubis selaku PPK memerintahkan terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan harus selesai pada tanggal 11 Desember 2011,” ungkap Sartono.

Lalu pada 16 September 2011 Terdakwa mengirimkan surat nomor kepada Kadis Pekerjaan Umum Daerah Padangsidimpuan selaku Pengguna Anggaran  memberitahukan mengenai kendala dalam pekerjaan galian pondasi karena terdapat batu cadas pada kedalaman 1 meter sehingga tidak dapat digali sehingga mereka meminta agar dapat menyetujui dilakukan Contract Change Order (CCO).

Akhirnya, perubahan kontrak Contract Change Order pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola.

Namun, kenyataannya Terdakwa selaku tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perubahan Kontrak/CCO Nomor : 610/1935/SP/CCO/DPU/2011 dan Surat teguran dari saksi RIFQI ABROR NASUTION selaku Pengawas lapangan tanggal 13 Oktober 2011.

“Dimana ketidaksesuaiannya antara lain campuran semen Pc dengan pasir pasangan agar disesuaikan dengan kontrak kerja dan material pasir agar diganti karena pasir campuran tanah, akan tetapi agar seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan maka terdakwa telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan,” kata Jaksa.

Hal itu dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2011 untuk memperoleh pembayaran biaya pekerjaan angsuran I (30 %) senilai Rp224.700.000 dan dana tersebut telah ditransfer ke rekening CV Manyabi Group setelah dipotong pajak sebesar Rp24.512.728.

Padahal kenyataannya Terdakwa Tuti Zubaidah Harahap sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan hanya memberikan kepercayaan penuh secara lisan kepada saksi H Indra Gunawan Simbolon untuk mengerjakan pekerjaan di lapangan.

Lalu surat teguran pada 26 Oktober 2011, yaitu adanya material pasir tidak sesuai kontrak karena pasir yang di pasang pasir darat. Lalu surat teguran tertanggal 20 November 2011, yaitu belum selesai timbunan tanah, pasangan pada plening bawah, pasangan parit yang tidak sesuai gambar, plesteran pasangan batu.

“Lalu Surat Teguran 30 November 2011 dimana terdakwa pada pemasangan plenning bawah dengan ukuran sesuaikan dengan kontrak, paret tidak sesuai dengan gambar kontrak dan plesteran pasangan batu. Terdakwa tidak menindaklanjutinya, agar seolah-olah pekerjaan dikerjakan sesuai dengan kontrak, maka terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik dengan realisasi fisik 100 %,” ungkap JPU Sartono.

Hal ini untuk memperoleh pembayaran biaya pekerjaan angsuran II dan III (65 %) senilai Rp486.850.000. Terdakwa juga menandatangani Berita Acara pembayaran Nomor 610/108/BAP/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp37.450.000.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Survey Investigasi Lapangan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola Desa Huta Limbong Kota Padangsidimpuan yang dibuat oleh Tim Teknik dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Tahun 2013 ditemukan item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak,” jelas Jaksa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola maka akibat adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dimaksud, maka negara telah dirugikan sebesar Rp261.098.219.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV Manyabi Group pada kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola Desa Huta Limbong Kota Padangsidimpuan 2011 diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU Sartono. (*)

Konten Terkait

Dugaan Korupsi di Disdukcapil Deliserdang, Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

Pengacara Sebut Keterlibatan Bupati Madina Soal Kasus Korupsi Tapian Siri-siri

Editor prosumut.com

Polda Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kontribusi PAD PDAM

Editor prosumut.com

Tersangka Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Dijerat UU Tipikor

Editor prosumut.com

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Rommy Sebut Nama Gubernur Jatim di Kasus Kemenag, Relevansinya Dimana?

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara