Prosumut
Hukum

Korupsi Pengadaan Kapal, Wadir CV KPN di Sidang Perdana

PROSUMUT – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengadaan kapal wisata tidak sesuai spesifikasi senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD  Dairi TA 2008.

Terdakwanya, Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butar-butar, yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis 22 Agustus 2019.

Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Tipikor, Dawin dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin, menyebutkan bahwa terdakwa selaku rekanan tidak sesuai mengerjakan permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata yang dilaksanakan pada 2008.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi dikawasan di kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa 7 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Masih dalam kasus ini, Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.

Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.

Sebelumnya ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun, jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.

Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi. (*)

Konten Terkait

Cekalnya Dicabut Imigrasi, Kivlan Zein Balik Adukan Pelapornya

Val Vasco Venedict

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding Desak Pemerintah Berantas Judi Online

Editor prosumut.com

Pengamanan Pilkada, Massa Dorong Personel Polres Sergai

Editor Prosumut.com

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV Dihukum 3 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Pengusaha Hartono Dituding Tak Bagi Hasil Keuntungan Jual Saham

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara