PROSUMUT – Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis kepada koruptor eks Kepsek SMP HKBP Ambarita, Putra Perwira Purba dengan 2 tahun penjara, Jumat (12/7) di Pengadilan Tipikor Medan.
Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp125 juta. Selain pidana penjara hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Putra Perwira Purba selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tutur Hakim dalam amar putusannya
Hakim Ketua Mian Munthe membeberkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sebagain dari uang hasil korupsi senilai Rp 93.588.000,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar 93.588.000 dan jika tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 1 tahun. UP tersebut karena terdakwa Putra sebesar Rp 32 juta.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subisider selama 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Chrispo Simanjuntak menyebutkan terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Bos di SMP Swasta HKBP Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sejak 2015 hingga 2017.
“Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Bahwa terdakwa dapat dipidana penjara terberat dengan maksimal 20 tahun penjara serta dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
JPU Chrispo menjelaskan bahwa awal mula kasus dimulai sejak Putra dilantik menjadi kepala sekolah pada 28 April 2015 menggantikan M Ambarita yang meninggal dunia.
“Sehingga sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa merupakan Penanggungjawab Pengelolaan Dana BOS di SMP Swasta HKBP Ambarita,” terangnya.
Dimana rincian jumlah dana BOS yang diterima SMP Swasta HKBP Ambarita pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dimana terdapat 8 triwulan sebesar Rp 375.650.000.
“Selanjutnya terdakwa menggunakan Dana BOS di SMP HKBP Ambarita tersebut berdasarkan pemikiran pribadi dan tidak berpedoman pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Swasta HKBP Ambarita karena RKAS tidak pernah tidak pernah disetujui dalam rapat dewan pendidik,” ungkapnya.
Selanjutnya, bahwa terdakwa dalam prakteknya mengelola Dana BOS SMP Swasta HKBP Ambarita membentuk Tim Manajemen BOS sekolah.
“Terdakwa mengangkat Joni Rumahorbo secara lisan menjadi bendahara dan mengangkat Durmintan Situmorang menjadi operator Dapodik tanpa menerbitkan Surat Keputusan,” tutur Chrispo.
Selanjutnya, terdakwa juga melakukan penarikan mayoritas Dana BOS pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dari rekening sekolah tanpa didampingi oleh Joni selaku bendarhara lalu memegang sendiri uang tersebut.
“Terdakwa hanya memberikan uang dari Dana BOS kepada Joni sekitar Rp 152.500.000 untuk melakukan pembayaran honor guru, pegawai sekolah, Honor Bendahara, pengganti transport MGMP Juli sampai dengan Desember 2017,” sebutnya.
Lalu sisanya dibelanjakan secara sepihak oleh terdakwa tanpa sepengetahuan Bendahara dan bahkan SMP SHKBP Ambarita juga memiliki utang pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2016-2017 sebesar Rp.10.632.000 yang belum dibayarkan kepada UD.Sinar Sahabat.
Terdakwa lalu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS triwulan III Tahun 2015 s/d Triwulan IV Tahun 2017 dengan sendiri serta dokumen pendukung tanpa melibatkan Joni selaku Bendahara.
“Akibat perbuatan Terdakwa yang mengelola Dana BOS dengan tidak berpedoman pada RKAS serta tidak membentuk TIM BOS Sekolah pada periode Triwulan III tahun 2015 s/d Triwulan IV tahun 2017 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 125.588.700,00 di SMP HKBP Ambarita,” pungkasnya.
Seusai pembaca dakwaan, Hakim Mian Mungge menunda sidang dan dilanjutkann menghadirkan para saksi di sidang yang dihelat seminggu lagi.
JPU Chrispo menyebutkan akan menghadirkan 28 orang saksi dalam kasus ini. “Ada 28 yang mulia saksi yang akan kita hadirkan,” terangnya.
Terakhir ia menerangkan bahwa sidang berikutnya akan berlangsung pada 1 Juli 2019 dengan agenda pledoi dan vonis. (*)