PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Medan Deli.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 30 Juni 2025.
Hadir dalam RDP, anggota Komisi IV DPRD Medan serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, camat dan lurah.
“Masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang harus menjadi perhatian Pemko Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
Karena itu, Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada Pemko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan menyegel bangunan liar tanpa PBG,” ujar Paul.
Di sisi lain, lanjut dia, Pemko Medan diminta untuk tidak mempersulit pengurusan PBG sehingga masyarakat Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan. Sebab, PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
“Diimbau kepada warga atau pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku. Segera urus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya,” pungkas Paul.
Berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat, adapun bangunan tanpa PBG tersebut yaitu di Jalan Pulau Pagai Selatan, Kelurahan Mabar Hulu, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian, bangunan di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan bangunan di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Selain itu, ada juga bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. (*)
Editor: M Idris
