PROSUMUT – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah bangunan bermasalah, Selasa 3 Juni 2025.
Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media mengenai permasalahan bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yaitu rumah kos di Jalan Perjuangan Nomor 74i, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian, bangunan di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan bangunan di Jalan PLTU Kelurahan Pulo Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG atau memperbarui dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang sebenarnya, dan kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan dan pembaruan dokumen PBG serta menindak tegas bangunan-bangunan liar yang melanggar/tidak sesuai PBG.
Dalam kunjungan lapangan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra ini, dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama dengan Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung dan segenap anggota Komisi IV serta OPD terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan, bahwa pihaknya menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG.
Selain itu, ada juga bangunan yang tidak sesuai PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya.
Tak hanya itu, masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan terkait Amdal dan kesehatan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan untuk tertib administrasi PBG dan Amdal, sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam mendirikan usaha dan bangunan. Di sisi lain, PAD Kota Medan juga akan meningkat dari sektor pembangunan,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris
