Prosumut
Berita

Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Lindungi Pekerja dari Oknum Perusahaan ‘Nakal’

PROSUMUT – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk melindungi para pekerja warga Kota Medan dari oknum perusahaan nakal, yang tidak memberikan hak-hak normatif para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Permintaan itu disampaikan Sudari, menjawab wartawan di Medan, terkait masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja, Jumat 23 Juni 2023.

Di antara hak normatif itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.

Faktanya, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan,” katanya.

Sudari menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan tentang kewajiban.

“Pada Pasal 15 disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Pemberi kerja juga wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS,” jelas Sudari.

Dalam regulasi itu juga, jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 (2) berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sedangkan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Sudari.

Sejauh ini, tambah Sudari, pihaknya belum ada mendengar perusahaan dilaporkan ke pihak berwajib, karena tidak memenuhi hak normatif pekerja atau melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2011 itu.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, kata Sudari, Disnaker Kota Medan tidak bisa berbuat apa-apa menyangkut hak normatif pekerja. Sebab, wewenangnya berada di UPT 1 Disnaker Provinsi Sumatera Utara.

“UPT 1 itu membawahi Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Bisa dibayangkan bagaimana kinerja pengawasan yang di lakukan terhadap pekerja di 3 kabupaten/kota itu, khususnya di perusahaan-perusahaan outsourcing,” sebut Sekretaris DPD PAN Kota Medan ini.

Karena itu, sambung Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan meminta kepada Disnaker Kota Medan agar membentuk Satgas Perlindungan Buruh.

“Satgas itu nantinya terdiri dari Disnaker, Apindo, perwakilan pekerja hingga ke aparat penegak hukum,” ucapnya.

Nantinya, Satgas Perlindungan Buruh itu ditetapkan melalui SK Wali Kota. “Dengan ditetapkannya melalui SK Wali Kota itu, Satgas Perlindungan Buruh memiliki regulasi untuk berbuat dalam melindungi para pekerja, khususnya warga Kota Medan,” tuturnya.

Setelah terbentuk dapat bekerja, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah untuk memudahkan pekerja mengadukan berbagai persoalan menyangkut hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.

“Dengan adanya Satgas Perlindungan Buruh, diharapkan tidak ada lagi perusahaan semena-mena mempekerjakan buruh tanpa memenuhi hak-hak normatifnya,” harapnya. (*)

Reporter: Togu Sihite

Editor: M Idris

Konten Terkait

Buka Bersama Santri Pesantren Al Kautsar Al Akbar, Ahlan Wasahlan PDI Perjuangan

Editor prosumut.com

Natal Bersama PDI Perjuangan Sumut Meriah, Banteng Sumut Bantu Warga Kurang Mampu & Rumah Ibadah

Editor prosumut.com

Usai Bertemu Luhut di London, Surya Paloh Kumpulkan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem

Editor prosumut.com