PROSUMUT – Pasca disahkan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, mantan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Lily, mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, agar segera menerbitkan Perwal KTR.
“Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi dan memang harus dievaluasi dulu oleh pihak Pemko Medan.
Harus benar-benar siap, karena nantinya harus masuk ke dalam e-Perda, kan ada sistemnya.
Jika sudah selesai, kita juga berharap segera diterbitkan Perwal KTR-nya oleh wali kota Medan agar bisa direalisasikan di lapangan,” ujar Lily kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat 2 Januari 2026.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR di lapangan nantinya, tentunya membutuhkan Satuan Tugas (Satgas).
“Untuk tugas Satgas di lapangan, kan perlu penguatan melalui Perwal. Jadi ada beberapa yang memang perlu dibentuk oleh wali kota Medan.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap Satgas itu? Dinas mana saja yang terlibat dan dilibatkan? Apakah dinas di jajaran Pemko Medan akan dilibatkan semua,” papar Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Kalau di daerah lain, lanjut Lily, memang lintas Dinas. Setiap dinas adalah ketua KTR. Artinya, kepala dinas yang akan bertanggung jawab terhadap dinas yang dipimpinnya untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR.
“Sama halnya dengan di DPRD Medan yang masuk zona KTR. Di sini, siapa pimpinan yang bertanggung jawab, ini perlu diinformasikan.
Apakah ditanggung jawab oleh Sekwan atau siapa? Ini kan perlu diatur dalam Perwal juga,” kata Lily.
Dia juga menyarankan bila Perwalnya telah diterbitkan, hendaknya stiker-stiker diperbanyak, lalu ditempel di zona KTR.
Demikian pula dengan rambu-rambu dilarang merokok, juga harus dipasang di semua dinas jajaran Pemko Medan, kantor dewan, kantor wali kota.
“Kita kan masih minim stiker dilarang merokok sesuai Perda, berapa sanksinya. Ini perlu diinformasikan ke setiap dinas,” tegas Lily.
Ia menyarankan agar Perda KTR itu sebaiknya lebih diprioritaskan ke internal dulu. Setelah itu, barulah disosialisasikan ke tengah masyarakat. “Tapi dari internal harus siapkan diri dulu,” cetusnya.
Kalau di Bogor, sambung Lily, plangnya dipasang besar-besar dan dipasang di zona zona yang memang KTR.
“Di zona KTR itu memang harus ada pemberitahuan, stiker dan plang bahwa zona tersebut memang KTR,” tegasnya.
Lily menambahkan, yang paling prioritas digodok dalam Perwal KTR itu adalah penetapan Satgasnya. Sebab ini yang paling utama.
Kalau sidak, Satgas ini yang akan turun. Satgas ini merupakan gabungan dari beberapa Dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Selain satgas, ada juga masyarakat yang peduli dengan KTR.
“Kalau di Bogor ada komunitas peduli KTR, yang peduli kesehatan ini ikut turun. Perwal itu bisa merangkul masyarakat, tergantung pada Perwal, siapa stakeholder yang bergabung di Satgas tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

