PROSUMUT – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Pansus Penertiban Aset Kota Medan, Robi Barus memberikan perhatian khusus terkait dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemko Medan di Jalan Punak yang merupakan eks Koperasi Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya, dugaan pencaplokan tanah yang saat ini dipergunakan vihara untuk aktivitas ibadah sembahyang tersebut diduga diketahui Camat Medan Petisah, Arafat Syam.
Menurut Robi Barus, Arafat Syam perlu meluruskan persoalan ini dan menjelaskan duduk perkara.
“Kalau mengetahui, kenapa didiamkan saja? Saya rasa camat Medan Petisah perlu menjelaskan masalah ini,” ucap Robi Barus kepada wartawan, Kamis 12 Februari 2026.
Dijelaskan Robi, saat ini Pemko Medan dan DPRD Medan sedang fokus dalam melakukan penertiban aset. Ke depan, aset-aset yang bakal ditertibkan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum.
“Saat kita sedang fokus dalam menertibkan aset, jangan ada perangkat di Pemko Medan yang justru membiarkan adanya aset Pemko Medan yang dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya izin atau kerja sama resmi dan jelas,” ujarnya.
Ditegaskan Robi Barus, Pansus Penertiban Aset Kota Medan akan berupaya secara maksimal untuk menata dan menertibkan kembali seluruh aset yang ada di Kota Medan.
“Jangan lagi ada aset-aset milik Pemko Medan yang dikuasai ataupun dimanfaatkan secara tidak resmi oleh pihak manapun. Pemko Medan harus bisa memanfaatkan seluruh asetnya untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

