PROSUMUT – Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah bermukim di luar negeri telah melaksanakan pencoblosan Pemilu 2019.
Pencoblosan digelar lebih awal yakni mulai dari 8-14 April 2019.
Sayangnya, tak sedikit kendala yang ditemui para pemilih di luar negeri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kendala yang ditemui lantaran tingginya minat pemilih dan rumitnya sistem pemilu mulai dari memilih capres-cawapres hingga anggota legislatif.
Kekisruhan pelaksanaan pemilu dengan metode mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dilaporkan terjadi di Sydney dan Hongkong.
Sejumlah WNI tidak dapat menggunakan hak suaranya saat hari pemungutan suara karena waktu pencoblosan telah berakhir pukul 17.00 waktu setempat.
Seperti dikutip Merdeka dari Kantor Berita Antara.
Banyaknya WNI pemilih yang tidak dapat mencoblos tersebut, menurut JK, dipengaruhi oleh lamanya satu pemilih ketika berada di bilik suara.
Banyaknya surat suara yang harus dicoblos, menjadi salah satu bentuk kerumitan Pemilu 2019.
“Butuh waktu yang lama, setidaknya 12 sampai 15 menit satu orang. Kalau TPS-nya kurang, seperti terjadi kemarin di Australia dan Kuala Lumpur itu kurang, lama orang di TPS,” jelasnya.
Pelaksanaan pemilu di luar negeri dilakukan dengan tiga cara, yakni hadir di TPS, melalui pos atau lewat kotak suara keliling.
Opsi memilih lewat pos diberikan kepada WNI pemilih dengan tempat tinggalnya jauh dari lokasi TPS yang biasanya berada di sekitar kantor KBRI atau KJRI di negara tersebut.
Sementara metode memilih di kotak suara keliling dilakukan dengan cara panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berkeliling ke titik-titik tertentu yang masih terjangkau oleh WNI. (*)