PROSUMUT – Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Kasus tersebut melibatkan mantan anggota Komisi VII, Eni Saragih, dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
“KPK meningkatkan penyidikan SFB, Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1,” kata Komisioner KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Liputan 6, Rabu 24 April 2019.
Sofyan Basir ditunjuk sebagai dirut PLN pada 23 Desember 2014. Dia menggantikan posisi Nur Pamudji sebagai pemimpin BUMN setrum itu.
Sofyan bukan orang baru di kalangan perusahaan pelat merah. Dia sudah dua kali menjabat sebagai direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) selama dua kali, yaitu 17 Mei 2005 dan kemudian terpilih kembali pada 20 Mei 2010.
Lulusan diploma STAK Trisakti ini membesarkan kariernya di industri perbankan. Sebelum BRI, Sofyan menempa diri di PT Bank Duta pada 1981, lalu melanjutkannya di PT Bank Bukopin Tbk
Sofyan Basir memang besar di industri keuangan, khususnya perbankan. Sebelum di BRI, ia menduduki jabatan Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Karier perbankan Sofyan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, dilanjutkan pada 1986 dengan bergabung di Bank Bukopin.
Kemampuan manajerial Sofyan Basir ditempa di Bukopin. Di bank yang dulu dimiliki oleh Koperasi Pegawai Bulog itu, ia menduduki beberapa jabatan manajerial seperti Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan juga menjadi pimpinan di beberapa cabang di beberapa kota besar Indonesia. (*)