PROSUMUT – Ketua KPU Sumut Agus Arifin meminta KPU Kabupaten Madina segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina terhadap pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Kita telah memerintahkan Ketua KPU Madina untuk segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina termasuk pemanggilan KPU Madina,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan di sela-sela acara KPU Sumut Run yang berlangsung di Lapangan Benteng, Medan, Minggu 24 November 2024.
Jadi rekomendasi yang dimaksud, lanjut Agus, setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan.
“Nah, ini kan ada dua ketentuan yang diberikan, sehingga kita serahkan kembali kepada KPU Madina untuk memutuskannya, karena itu wewenang mereka atas proses tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan nomor urut paslon,” ucapnya.
Agus juga memastikan bahwa proses tahapan pemilu termasuk pemilihan suara tetap berjalan di Madina, akan tetapi tidak merinci apakah pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi ikut, setelah keluarnya rekomendasi oleh Bawaslu Madina.
Sebab, setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu, maka KPU Madina mempunyai waktu selama sepekan.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina untuk membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 1 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Kabupaten Madina 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan,” ujarnya kepada sejumlah media Sabtu 23 November 2024.
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Madina, menyebutkan terhadap Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan,” tulisnya.
Surat rekomendasi itu menyatakan terhadap tindakan atau perbuatan terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024,” uraian dalam surat itu.
Karena itu, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024.
“Agar Terlapor mengambil langkah dan/ atau tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini,” tutupnya. (*)
Editor: M Idris